Usai kegiatan penandatanganan Pakta Integritas dalam rangka mendukung budaya anti korupsi, seluruh Perwira dan Kapolsek jajaran Polres Belu, mengikuti sosialiasi Perkap no 8 tahun 2015 tentang pengakhiran dinas bagi pegawai negeri pada Kepolisian RI dan Perkap nomor 3 tahun 2016 tentang administrasi kepangkatan anggota Kepolisian RI, kamis (29/9/16).
Sosialisasi Perkap ini di bawakan oleh Kabag Sumda Polres Belu Kompol Simon Bria yang berlangsung di aula lantai 2 Polres Belu, pukul 09.30 wita. Berdasarkan Perkap terbaru Kapolri tentang Administrasi kepangkatan, jenjang kenaikan pangkat baik Perwira, Bintara dan Tamtama Polri mengalami perubahan yang cukup signifikan.
Namun untuk anggota Polri yang memiliki gelar sarjana ataupun memiliki pendidikan kejuruan (dikjur), lanjut Kabag Sumda, mendapat promosi kenaikan pangkat lebih cepat dari enam bulan sampai satu tahun dan hanya digunakan sekali.
Sementara Pegawai Negeri pada Polri yang mengakhiri masa dinas sesuai dengan Perkap No.8 tahun 2015 jelas Kabag Sumda, akan diberikan pelayanan berupa Pra Pengakhiran dinas, Pengakhiran dinas dan Pasca Pengakhiran Dinas.
Bentuk pelayanan Pra Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Polri meliputi MPP, DDDA (kecuali PNS Polri), penyaluran kerja, pelatihan keterampilan dan pembekalan.
Berikut, Humas Polres Belu merangkum perubahan struktur Kenaikan Pangkat, berdasarkan Pasal 19 Perkap no.3 tahun 2016.
(1) Persyaratan khusus Kenaikan Pangkat Reguler:
a. Kombes Pol ke golongan Pati Polri, meliputi:
1. lulus pendidikan pengembangan Lemhanas/ Sespimti / setingkat dengan MDP (masa dinas Perwira) 25 tahun dan MDDP (Masa Dinas Dalam Pangkat) 4 tahun; dan
2. menduduki jabatan struktural / fungsional eselon II A;
b. AKBP ke Kombes Pol, meliputi:
1. lulus pendidikan pengembangan Sespimmen
setingkat atau pendidikan umum S-3 yang terakreditasi minimal B dengan MDP 21 tahun dan MDDP 4 tahun;
2. lulus pendidikan pengembangan STIK/Sespimma atau pendidikan umum S-2/spesialis yang terakreditasi minimal B dengan MDP 32 tahun dan MDDP 11 tahun;
3. telah menduduki jabatan struktural/fungsional eselon II B3.
c. Kompol ke AKBP, meliputi:
1. lulus pendidikan pengembangan Sespimmen / setingkat atau pendidikan umum S-3 yang terakreditasi minimal B dengan MDP 17 tahun dan MDDP 4 tahun;
2. lulus pendidikan umum STIK/Sespimma atau pendidikan umum S-2/spesialisyang terakreditasi minimal B dengan MDP 21 tahun dan MDDP 8 tahun;
3. Nondikbang dengan MDP 32 tahun dan MDDP 15 tahun; dan
4. telah menduduki jabatan struktural/fungsional eselon IIIA.
d. Pangkat AKP ke Kompol meliputi:
1. lulus pendidikan pengembangan STIK/Sespimma atau pendidikan S-2 yang terakreditasi minimal Bdengan MDP 13 tahun dan MDDP 5 tahun;
2. Nondikbang dengan MDP 17 tahun dan MDDP 9 tahun; dan
3. telah menduduki jabatan struktural/fungsional eselon IIIB.
e. IPTU ke AKP meliputi:
1. Mempunyai MDP 8 tahun dan MDDP 4 tahun;
2. telah menduduki jabatan struktural/fungsional eselon IVA;
f. IPDA ke IPTU, meliputi:
1. Mempunyai MDP 4 tahun dan MDDP 4 tahun;
2. telah menduduki jabatan struktural/fungsional eselon IVA.
g. AIPDA ke AIPTU dengan MDDP 5 tahun;
h. Bripka ke AIPDA dengan MDDP 6 tahun;
i. Brigpol ke Bripka dengan MDDP 6 tahun;
j. Briptu ke Brigpol dengan MDDP 5 tahun;
k. Bripda ke Briptu dengan MDDP 5 tahun;
l. Abriptu ke Abrip dengan MDDP 5 tahun