Terus Berikan Jaminan Keamanan untuk Masyarakat, Kapolres Belu Pimpin Anggota Bekuk Dua Pelaku Pencurian Uang Ratusan Juta Milik Suster

Terus Berikan Jaminan Keamanan untuk Masyarakat, Kapolres Belu Pimpin Anggota Bekuk Dua Pelaku Pencurian Uang Ratusan Juta Milik Suster
Kapolres Belu saat melakukan interogasi kedua pelaku pencurian uang milik Suster di Mapolda NTT, kamis 4 april 2024

Kepolisian Resor Belu terus berupaya memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat di wilayah perbatasan RI-RDTL (Timor Leste).

Hal ini dibuktikan oleh respon cepat Polres Belu yang berhasil membekuk dua orang yang diduga melakukan aksi pencurian uang milik suster di Kelurahan Atambua, Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kedua pelaku berinisal OSE (57) dan S (53), di bekuk aparat kepolisian di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (4/4/2024) sekitar pukul 22.15 Wita. 

Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K yang memimpin langsung penangkapan kedua pelaku pencurian tersebut mengatakan, kasus pencurian uang sebesar Rp.100 juta milik suster terjadi pada kamis (28/3/2024) di jalan Raya Depan Rumah Makan Pondok Selero, kelurahan Atambua, kecamatan Atambua, kabupaten Belu.

Kejadian pencurian uang berawal saat korban (biarawati) sedang mengambil uang tunai sebanyak Rp.250 juta di salah satu Bank di kota Atambua.

Usai mengambil uang, korban bersama sopirnya menuju ke Bank lainnya dan menyetor uang sebanyak Rp.150 juta dimana disaat yang sama kedua pelaku OSE dan S membuntuti korban hingga korban bergeser ke rumah makan pondok Salero di kelurahan Atambua.

"Dari laporan polisi yang kita terima, kejadiannya pada kamis sekitar pukul 14.45 wita. Korban bersama 1 orang teman susternya dan sopir mengambil uang di Bank BRI sebesar Rp.250 juta, setelah itu berangkat ke Bank BNI untuk menyetor uang sebanyak Rp.150 juta. Setelah menyetor uang di salah satu Bank, korban bersama sopirnya menuju ke warung Salero dan Uang sisa sebanyak Rp.100 juta di simpan dalam Mobil yang diparkir di pinggir jalan depan warung"ungkap Kapolres Belu.

"Ketika itu, OSE dan S yang membuntuti korban hingga ke pondok Salero langsung melakukan aksinya. OSE bertugas untuk mengawasi lokasi kejadian sedangkan S bertugas untuk membongkar pintu mobil menggunakan obeng. Saat masuk ke mobil, betapa kagetnya Suster ketika melihat uang yang disampan di dalam 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam raib di ambil orang tak dikenal. Seketika dia langsung histeris namun saat itu kedua pelaku sudah melarikan diri usai mengambil uang tersebut"tambah Kapolres Belu.

Usai menerima laporan, Pihaknya melalui satuan fungsi Reskrim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV di sekitar TKP dan ditemukan tindakan yang mencurigakan dari kedua pelaku.

"Dari keterangan korban bahwa ada salah satu saksi yang melihat ada pria yang masuk ke dalam mobil milik korban saat peristiwa itu terjadi. Bermodal keterangan korban dan pemeriksaan CCTV, kami langsung melakukan identifikasi,pelacakan dan pembuntutan terhadap para pelaku yang selalu berpindah-pindah tempat. Tetapi akhirnya kita berhasil mengetahui keberadaan mereka di Kota Kupang"ungkap Kapolres Belu.

“Saat itu kami lakukan pembuntutan mulai dari Atambua dan Keduanya sempat terdeteksi di Kabupaten TTS dan berencana melakukan aksi kembali ke daerah asalnya.namun akhirnya kita berhasil mengetahui tenpat persembunyian mereka (Kupang). Dari situ kami berkoordinasi dengan Unit Jatanras Polda NTT untuk membantu kami melakukan penangkapan"tutur Kapolres Belu.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Polres Belu mengungkapkan, pelaku OSE merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah beraksi di wilayah Palau Sumba dan Timor.

“Memang kalau untuk OSE, itu residivis dan spesialis. Waktu diamankan, pelaku OSE yang juga residivis pencurian itu sempat melakukan perlawanan namun berhasil dilumpuhkan oleh anggota"jelas Kapolres Belu.

Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian masih melakukan interogasi terhadap kedua pelaku untuk mengetahui modus dan keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut.