Seorang remaja 14 tahun berinisial BM, harus berurusan dengan Polisi setelah dilaporkan memperkosa seorang balita berumur 3,8 tahun berinisal M, di dalam kebun,
dusun Haliwen B, desa Dubesi,kecamatan Nanaet dua besi, kabupaten Belu.
Sempat melarikan diri usai melakukan aksi bejatnya, remaja 14 tahun yang sudah putus sekolah ini, berhasil dibekuk aparat Polsek, minggu (13/1/19) dikediamannya di Haliwen Tubaki, desa Dubesi, Kec. Nanaet Dua Besi, Kab. Belu.
Kapolres Belu
AKBP Christian Tobing, S.I.K.,M.Si
melalui Kapolsek Tasifeto Barat IPDA I Wayan Budiasa, SH menuturkan, kasus pemerkosaan yang terjadi pada jumat (11/1/19), berawal dari M (korban) bersama ibu kandungnya Kristina Uduk dan dua orang saksi serta pelaku, berangkat untuk membersihkan kebun milik Maria Bete di dusun Haliwen B, desa Dubesi.
Saat ibu kandung korban bersama dua orang saksi sibuk membersihkan rumput, pelaku BM lalu mengajak korban ke dalam kebun jagung dengan alasan untuk memetik tomat.
"Kejadiannya sekitar pukul 15.00 WITA. Namanya sesama anak-anak jadi tidak ada kecurigaan dari orangtua saat anaknya diajak pelaku, apalagi hidupnya tetangga dan masih ada ikatan keluarga"kata Kapolsek.
"Ternyata sampai di sana (tkp), pelaku membuka celana korban dan memaksa untuk berhubungan badan. Korban saat itu menangis tapi pelaku langsung menutup mulut korban dengan tangannya sementara jarak TKP dengan tempat ibu kandung korban membersihkan rumput sekitar 50 meter"lanjut Kapolsek.
Usai membersihkan rumput, korban bersama ibu kandungnya kemudian pulang kerumah. Saat tiba dirumah, sang ibu kandung baru mengetahui anaknya diperkosa setelah mendengar keluhan sakit dari korban dan terdapat bercak darah di celana yang dipakai korban.
"Dalam perjalanan pulang kerumah, si ibu ini lihatnya anaknya kok loyo dan dalam pikirannya mungkin sedang tidak enak badan. Namun pas sampai rumah, korban mengeluh sakit dikemaluannya"ungkap Kapolsek.
"Si ibu langsung buka celana anaknya dan pas dilihat celana yang disekitar kemaluan ada bercak darah. Langsung dia tanya anaknya dan dengan polos korban bilang kalau tadi diajak tidur sama pelaku di kebun jagung"tambah Kapolsek.
Usai menerima laporan ,aparat Polsek Tasifeto Barat langsung membawa bocah malang tersebut ke RSUD Atambua untuk divisum serta memburu keberadaan pelaku.
"Hasil visum serta keterangan dari pihak medis, terjadi kekerasan seksual dengan adanya luka di kemaluan korban"jelas Kapolsek.
“Saksi-saksi sudah Kita ambil keterangan awal dan pelaku juga sudah Kita amankan jam 5 sore tadi, sehari sesudah laporan kami terima”ungkap Kapolsek.
Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Belu guna penyelidikan lebih lanjut.
"Sudah Kita limpahkan ke PPA karena korban maupun pelaku masih di bawah umur dan sama-sama butuh pendampingan serta pendekatan secara psikologis. Untuk sementara pelaku Kita jeratt denga UU perlindungan anak dan sistem peradilannya peradilan anak. Tinggal nanti dikembangkan kembali oleh unit PPA saat penyidikan berjalan”tutup Kapolsek.
(Humas Res Belu/Sukirman)
[caption id="attachment_21975" align="alignnone" width="169"]
Pelaku BM (14 tahun)[/caption]
[caption id="attachment_21974" align="alignnone" width="169"]
Korban M bersama ayah kandungnya[/caption]