Tanda Cinta Polri di Hari Valentine, Personel Ops Keselamatan Polres Belu Turun ke Jalan Bagi Bunga ke Pengendara

Tanda Cinta Polri di Hari Valentine,  Personel Ops Keselamatan Polres Belu Turun ke Jalan Bagi Bunga ke Pengendara

Jajaran Kepolisian Resor Belu Polda NTT punya cara yang tak biasa dalam menyambut dan memperingati Hari Valentine yang jatuh pada hari sabtu (14/02/2026).

Seperti halnya dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Belu dimana ungkapan kasih sayang tidak hanya dilakukan untuk pasangan tapi juga kepada pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Ungkapan kasih sayang ditunjukan anggota Lantas yang dipimpin Kaur Bin Ops Lantas, IPDA Fernando Tilman Baros dan Kanit Turjawali Sat Lantas, IPDA Hangry Manu, dengan memberikan bunga kepada pengendara yang melintas di jalur simpang lima kota Atambua.

Meski dalam kondisi hujan gerimis, anggota Lantas yang terlibat dalam operasi keselamatan Turangga 2026 ini dengan penuh humanis membagikan bunga kepada pengendara yang berhenti di lampu merah sembari mengingatkan pentingnya keselamatan berlalu lintasTerlihat para pengendara baik roda dua maupun roda empat yang melintas di jalur tersebut sangat antusias menerima bunga dari anggota kepolisian.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K melalui Kasat Lantas, IPTU Muhammad Putra Ramdhoni, S.Tr.k., S.I.K., M.H, menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan upaya pendekatan Polri dalam membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalulintas.

"Pembagian bunga ini sebagai bentuk cinta dan kepedulian Polri kepada masyarakat saat menyambut Valentine. Terlihat para pengendara yang melintas sangat antusias menerima bunga dari Kita. Dan kegiatan ini bukan sekedar bagi bunga tapi secara langsung kita merangkul masyarakat untuk lebih taat berlalu lintas"ujar Kasat Lantas.

"Karena dengan tertib berlalu lintas maka sama halnya masyarakat cinta dengan dirinya sendiri, cinta akan keselamatan dirinya dalam berkendara sehingga dengan demikian akan menjauhkannya dari hal-hal yang dapat merugikan dirinya sendiri maupun pengguna jalan lainnya"tambah kasat Lantas.