Sat Lantas Polres Belu melalui unit dikyasanya, menghimbau pemilik toko aksesoris kendaraan dan bengkel, tidak menjual knalpot racing yang tidak berstandar SNI.
Kegiatan itu dilakukan Kanit Dikyasa, AIPDA Heru Setiyono, SH dan 2 orang anggota, saat mendatangi sejumah toko dan bengkel seputaran kota Atambua, kabupaten Belu, senin (13/01/2020).
Kasat Lantas Polres Belu AKP Shabda Purusha Putra, S.H., S.I.K melalui Kanit Dikyasa, AIPDA Heru mengatakan, himbauan tersebut untuk memberikan jaminan rasa aman dan nyaman serta ketertiban masyarakat.
Disamping itu lanjut AIPDA Heru, knalpot racing dapat memancing situasi tidak kondusif dan dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Knalpot racing sangat meresahkan masyarakat dengan bunyi yang tidak enak didengar dan juga sering dipakai remaja yang hobi balapan liar"kanit Dikyasa.
“Untuk itu, Kita imbau dan ajak pemilik toko dan bengkel untuk tidak menjual knalpot yang bukan standar SNI maupun memodifikasi kembali knalpot. Dan Kita sampaikan juga bahwa pelarangan knalpot tersebut diatur dalam undang-undang lalu lintas” pungkas Kanit Dikyasa.