Diamankan Aparat Polres Belu saat Beraksi di Jalan Raya, Para Pelaku Balap Liar Akui Kesalahan dan Buat Surat Pernyataan di Hadapan Orangtua

Diamankan Aparat Polres Belu saat Beraksi di Jalan Raya, Para Pelaku Balap Liar Akui Kesalahan dan Buat Surat Pernyataan di Hadapan Orangtua

Guna mencegah dan meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas, personel gabungan Polres Belu (piket fungsi), menjalankan rutinitasnya dengan melakukan patroli di Kota Atambua, selasa (3/2/2026) pukul 22.00 wita.

Menggunakan kendaraan roda dua dan empat, anggota patroli gabungan yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas), Kasium, IPDA Doni Pahon dan Pamapta III, AIPDA Matius Tamo Ama Bili, menyisir kompleks pasar lama, kompleks pasar baru, Tulamalae, Tini, obyek vital serta sejumlah tempat yang dianggap rawan kamtibmas.

Saat melaksanakan patroli di kompleks pasar lama, anggota kepolisian menemukan adanya sekelompok pemuda yang melaksanakan balap liar di Simpang 3 Toko Samara, jalan Soekarno Atambua.

Aksi para remaja yang berpotensi membahayakan keselamatan, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya, saat itu juga langsung dibubarkan aparat gabungan Polres Belu.

Dalam penertiban tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan Para Pelaku Balap liar bersama Barang Bukti ( Sepeda Motor) Ke Mako Polres Belu.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K mengungkapkan, kegiatan penindakan dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat yang sejalan dengan operasi Keselamatan yang saat ini tengah berlangsung, salah satu tujuannya adalah menekan potensi kecelakaan lalu lintas akibat aksi ugal-ugalan di jalan umum.

“Penertiban ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami menerima banyak laporan tentang aktivitas balap liar yang mengganggu kenyamanan dan berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan. Kendaraan roda dua bersama pelaku balap liar saat itu juga kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut"ungkap Kapolres Belu.

Kapolres Belu menambahkan, sebagai tindak lanjut, para pelaku balap liar yang diamankan didata dan dihadirkan orang tua/wali masing-masing sekaligus memberikan arahan dan edukasi tentang bahaya dan larangan balap liar.

Atas Perbuatan yang cukup meresahkan masyarakat, para Pelaku Balap liar yang rata-rata berusia remaja ini Membuat Surat Pernyataan dan disaksikan Langsung oleh masing-masing orang tua.

“Malam itu juga Kita datangkan orang tua. Kita minta para remaja ini agar mereka minta maaf bukan kepada polisi tetapi kepada orang tua masing-masing dan masyarakat di luar sana. Bahwa yang mereka lakukan adalah sebuah kesalahan yang tidak akan mereka ulangi lagi"tutur Kapolres Belu.

"Mereka juga membuat surat pernyataan yang pada intinya mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi aksi balap liar. Apabila mengulanginya dan kedapatan lagi maka mereka siap di proses sesuai Hukum yang berlaku"tambah Kapolres Belu.

Kapolres Belu menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli rutin di titik-titik rawan balap liar, terutama pada malam hari dengan tujuan untuk memberikan efek jera dan menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Belu.

"Kita ketahui bersama bahwa balap liar tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain serta dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Bahkan, bisa berimbas pada terjadinya fatalitas kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa"tutur Kapolres Belu.

"Untuk itu kami imbau kepada masyarakat khususnya anak-anak muda agar mulai sekarang stop yang namanya balap liar. Kami juga mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, khususnya pada malam hari karena Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Kapolres Belu.