Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Belu, di bawah pimpinan Kasat Narkoba, AKP Libartino Silaban, SH, S.I.K, selasa (5/11/19) siang,
menggelar razia
di sejumlah kos-kosan di seputaran kota Atambua.
Saat dikonfirmasi Humas, Kapolres Belu AKBP Christian Tobing, S.I.K.,M.H.,M.Si melalui Kasat Narkoba menjelaskan, sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Timor Leste, tidak menutup ruang bagi para bandar atau pengedar untuk memanfaatkan jalur lintas negara ini untuk memasukkan narkoba ke wilayah Indonesia.
“Masih membekas diingatan Kita, kasus beberapa bulan lalu dimana ribuan butir pil ekstasi di pasok dari Timor Leste. Kejadian seperti itu mendorong Kita untuk lebih aktif melaksanakan razia terutama di kos-kosan yang dihuni oleh anak muda"kata Kasat Narkoba.
"Dan sasaran Kita lebih kepada para wanita yang bekerja di sejumlah tempat karaoke yang ada di Atambua. Karena seperti yang terjadi di kota-kota besar, para pekerja ini biasanya menggunakan narkoba untuk berbagai alasan"pungkas Kasat Narkoba.
Dalam razia ini tersebut tambahnya, Satres Narkoba yang juga didampingi Kasi Propam, IPDA Jenedi Lian, SH dan Kasiwas, IPDA Ilmudin, menyampaikan maksud dan tujuan kepada penghuni kos yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap barang-barang milik penghuni kos.
"Kedatangan Kita sempat mengejutkan mereka, namun kita sampaikan maksud dan tujuan kemudian mereka satu persatu Kita geledah tasnya, dompet, dan lemari yang ada siapa tahu ada yang menyimpan barang tersebut"kata Kasat Narkoba.
"Kita juga bawa Polwan saat pemeriksaan dan hasil yang Kita dapat, tidak ada yang menyimpan barang haram tersebut”tambah Kasat Narkoba.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba mengatakan, razia seperti ini akan terus berkelanjutan guna mencegah dan mengungkap praktek sindikat narkoba dengan harapan adanya kerja sama yang baik dari masyarakat yang menginginkan Kabupaten Belu & Malaka bersih dari Narkoba.
"Razia ini tidak saja bertepatan dengan operasi Lintas Batas yang sementara berjalan, tapi lebih kepada Kita menginginkan kabupaten Belu dan Malaka bebas dari Narkoba dan psikotropika"kata Kasat Narkoba.
"Tentunya kerja sama dari masyarakat Kita butuhkan dengan berani melapor ke kepolisian bila menemukan oknum yang menjadi pengedar atau pemakai narkoba supaya oknum tersebut segera Kita proses sesuai hukum yang berlaku"tutup Kasat Narkoba.
Untuk diketahui, saat ini Polres Belu menggelar operasi Lintas batas Turangga 2019 yang dilaksanakan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 25 Oktober s/d 13 November 2019.
Operasi ini bertujuan menanggulangi dan menindak tindak pidana/ kejahatan lintas batas antar negara, salah satunya adalah penyelundupan Narkoba.