Kepolisian Resor Belu pada rabu (30/10/19) siang, menggelar konferensi pers bersama awak media terkait penanganan kasus kekerasan terhadap gadis remaja berinisial NB (16),
yang terjadi pada kamis, 17 Oktober 2019 di dusun Beitahu, desa Babulu Selatan, kecamatan Kobalima, kabupaten Malaka.
Kepada awak media, Kapolres Belu,
AKBP Christian Tobing, S.I.K.,M.H.,M.Si
melalui Kasat Reskrim, AKP Sepuh Ade I.Siregar, SH, S.I.K.,M.H menjelaskan, kasus yang sempat viral di media sosial ini, tengah ditangani secara serius oleh pihak kepolisian yang dibuktikan dengan menangkap sekaligus menetapkan sebagai tersangka, 7 (tujuh) orang yang diduga melakukan kekerasan terhadap NB.
"Laporan Polisi diterima Polsek Kobalima tanggal 24 Oktober kemarin. Berangkat dari laporan, pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif, baik terhadap korban maupun saksi-saksi"kata Kasat Reskrim.
"Setelah itu, Kita lakukan penangkapan ketujuh tersangka tersebut. 6 tersangkanya Kita tangkap hari senin tanggal 28 oktober, sementara 1 tersangka lainnya yakni kepala desa Babulu Selatan, Kita amankan di PLBN Motamasin selasa kemarin saat pulang dari Timor Leste"lanjut Kasat Reskrim.
Dari hasil penyidikan pihaknya kata Kasat Reskrim, korban dianiaya oleh para pelaku di aula posyandu dengan cara tangannya diikat di bagian siku dan digantung pada kuda-kuda atap rumah dan kemudian dipukuli dan ditendang atas tuduhan pencurian sebuah cincin emas.
Karena merasa kesakitan, lanjut Kasat Reskrim, korban terpaksa mengaku bahwa dialah yang mencuri cincin. Korban terpaksa mengakui hal itu untuk menyelamatkan diri dari siksaan para pelaku.
"Kejadiannya siang hari sekitar pukul 13.00 WITA. Korban dibawah ke TKP (posyandu) kemudian disana pelaku memaksa korban mengakui perbuatannya dengan cara menyiksa seperti video yang beredar di media sosial"ungkap Kasat Reskrim.
"Korban diikat dengan tali nilon dan digantung, lalu para pelaku melancarkan aksi dengan menampar, menendang dan memukul dengan kepalan tangan. Merasa kesakitan, korban memilih mengaku mencuri cincin yang hilang tersebut"pungkas Kasat Reskrim.
Ketujuh tersangka dan barang bukti juga dihadirkan dalam kegiatan press release tersebut. Ketujuh tersangka tersebut antara lain, PL, MH,MU, DB, BB, ER dan HK.
Sementara barang bukti yang sudah diamankan pihak kepolisian antara lain 1 buah kursi plastik warna biru merk Wapolin, 1 utas tali nilon warna biru panjang kurang lebih 5 meter dan satu batang kayu damar merah panjang kurang lebih 40 cm.
Konferensi Pers yang dilaksanakan pukul 13.30 WITA, dihadiri Kasubbag Humas, IPTU Manuel Sirimau , Kasi Propam, IPDA Jenedi Lian, anggota Reskrim dan Humas serta insan pers, baik media cetak, online maupun elektronik.