Tetapkan Tiga Tersangka, Polres Belu Gelar Konferensi Pers Kasus Persetubuhan Terhadap Anak

Tetapkan Tiga Tersangka, Polres Belu Gelar Konferensi Pers Kasus Persetubuhan Terhadap Anak

Kepolisian Resor Belu Polda NTT menegaskan komitmennya dalam penanganan perkara tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak guna memastikan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RM, RS, dan PK.

Hal ini diungkapkan Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K saat menggelar konferensi pers bersama awak media di aula Wira Satya lantai 2 Polres Belu, selasa (24/02/2026).

Hadir juga dalam konferensi pers tersebut yakni Kasat Reskrim, AKP Rachmat Hidayat S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas, IPTU Agus Haryono, S.H, Kanit PPA, IPDA Yeremias Mengi, Kasi Propam, IPDA Triono dan Kanit Pidum Sat Reskrim, IPDA Alfathan Lexem, S.Tr.K .

Kapolres Belu menjelaskan, Penanganan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi yang dibuat oleh ibu kandung korban di ruang SPKT Polres Belu pada tanggal 13 Januari 2026.

"Dasar penanganan Perkara ini dari Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT tanggal 13 Januari 2026, terkait dugaan perkosaan atau persetubuhan atau percabulan terhadap anak” ujar Kapolres Belu.

"Kasus ini dilaporkan orangtua korban setelah korban berinisial AKT yang saat ini berumur 16 tahun, 4 bulan, mengetahui adanya foto dirinya bersama tersangka RM yang beredar di media sosial pada selasa, 13 Januari 2026"tambah Kapolres Belu.

Dalam perkara ini jelas Kapolres Belu, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 415 huruf b KUHPidana.

"Seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui pemeriksaan saksi, saksi ahli, pengumpulan alat bukti termasuk bukti elektronik, koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum, serta pelaksanaan gelar perkara"jelas Kapolres Belu.

Kronologis Kejadian

Kapolres Belu menjelaskan, kejadian bermula pada hari jumat, 9 januari 2026 saat tersangka RS mengajak korban lewat chat Whatsapp untuk berkaraoke di tempat karaoke Symponi yang ada di pusat kota Atambua, kabupaten Belu.

Kejadian pertama jelas Kapolres Belu, terjadi pada Sabtu tanggal 10 januari 2026 sekitar pukul 02. 30 dini hari, berawal korban dirangkul atau di papah oleh tersangka RS berjalan bersama-sama tersangka PK dan salah satu saksi FS alias Mino menuju hotel Setia ke kamar 321 yang beralamat di kelurahan Tenukiik, kecamatan Kota Atambua.

"Berselang 10 menit kemudian, tersangka PK dan Saksi Mino keluar kamar menuju kembali ke Symponi dan di dalam kamar 321 hanya ada korban dan tersangka RS. Saat itulah tersangka RS melakukan perkosaan atau persetubuhan terhadap korban. Kejadian kedua masih di kamar yang sama pada hari Sabtu tanggal 10 januari 2026 sekitar pukul 04. 25 dini hari, yang dilakukan tersangka PK terhadap korban"jelas Kapolres Belu.

"Kemudian kejadian ketiga, terjadi pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 14. 40 Wita tersangka RM melakukan persetubuhan terhadap korban ditempat yang sama yakni dalam kamar hotel Setia dengan nomor kamar 321."tambah Kapolres Belu.

Barang bukti yang diamankan

Kapolres Belu menjelaskan, dalam tahap proses penyidikan ini, pihaknya dalam hal ini penyidik PPA Sat Reskrim, telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain pakaian korban, 1 buah flashdisk merk Sandisk berisi rekaman CCTV dari Hotel Setia yang berdurasi dari tanggal 9 januari sampai dengan tanggal 11 januari 2026.

Barang bukti lainnya yang diamankan yakni 1 buah flashdisk merk Sandisk berisi rekaman CCT V dari Symponi Karaoke tanggal 10 januari 2026, pembayaran penyewaan kamar menggunakan debit mandiri.,1 (satu) lembar invoice, dokumen registrasi tamu hotel, serta satu akun Instagram.

"Demikian yang dapat kami sampaikan terkait progres perkembangan penyidikan perkara pidana ini yang sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Belu. Dan pada saat ini kami Polres Belu tetap berkomitmen untuk Menindaklanjuti perkara pidana ini secara profesional"jelas Kapolres Belu.

"Dan kami akan berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban .Dalam penanganan kasus ini juga tetap kita juga mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara pidana. Tentunya setiap penanganan perkara pidana yang sudah ditangani, berjalan sesuai dengan timeline rencana penyidikan, berdasarkan dengan apa yang menjadi kebutuhan-kebutuhan penyidik dalam menuntaskan perkara pidana ini"pungkas Kapolres Belu.

Dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengedepankan perlindungan hak korban, Polres Belu berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau. Dukungan dan kepercayaan masyarakat menjadi energi bagi kepolisian dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.