Tribratanewsbelu.com-Polda NTT, Dua anggota Bhabinkamtibmas Polres Belu yakni Brigpol Arianto F.Kama dan Brigpol Abdul Syukur Bay, pada selasa siang (14/3/17), bersinergi menyelesaikan kasus penganiayaan yang melibatkan warga binaannya.
Mediasi berlangsung di kantor desa Sadi,kec.Tasifeto Timur, Kab.Belu, yang dihadiri oleh kepala desa Sadi, kepala desa Umaklaran, ketua RT 04, HPD desa Sadi, tokoh adat Umaklaran, kepala dusun Leolaran, serta kedua belah pihak yang berselisih.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus (penganiayaan ) yang terjadi senin (13/3/17), secara kekeluargaan yang ditandai dengan surat perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak, serta kepala desa dan dua anggota Bhabinkamtibmas.
Dalam pernyataannya, pelaku Hubertus Mau Lelo (32 tahun), mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama pada korban Nikson Sanam (22 tahun), maupun kepada orang lain.
Selain pelaku, korban Nikson warga Umaklaran tersebut juga berjanji tidak akan melakukan balas dendam atas kejadian yang menimpanya.
Pada kesempatan tersebut pula, Bhabin Sadi Brigpol Arianto F.Kama dan Brigpol Abdul Syukur Bhabin Umaklaran, mengajak masyarakat yang hadir untuk senantiasa menjaga kamtibmas dengan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
Bhabin juga mengingatkan kepada kedua belah pihak agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dan bilamana terulang, maka proses hukumlah yang akan ditempuh.