Optimalkan Restorative Justice, Polsek Tasifeto Timur Selesaikan Kasus Penganiayaan dan Pengrusakan
Kepolisian Sektor Tasifeto Timur Resor Belu, melakukan penyelesaian kasus penganiayaan dan pengrusakan yang dilakukan oleh terlapor, Maximus Taek (64) dan Dominikus Luan (52), terhadap korban Hubertus Suri (35) yang terjadi pada kamis 11 juli 2024 sekitar pukul 18.30 wita.
Penyelesaian masalah yang berlangsung jumat (19/07/2024) kemarin sekitar pukul 17.00 wita, dilaksanakan di kantor Polsek Tasifeto Timur yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Tasifeto Timur, AIPTU Tobhias Nguru, SH,Bhabinkamtibmas Fatubaa, pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak..
Dari laporan yang diterima Humas, Kedua belah pihak warga Dusun Taeksoruk, Desa Fatuba'a, kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu ini sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan membuat surat pernyataan damai.
Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, korban Hubertus Suri alias Hubert bersedia memaafkan kedua pelaku karena masih ada hubungan keluarga sebagai bapak dan anak serta hidup bertetangga.
Kedua Pelaku juga mengakui dan menyesali perbuatannya serta bersedia mengganti kerusakan barang dengan nilai kerugian sebesar Rp.1 juta.
"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan,korban bersedia memaafkan kedua pelaku mengingat masih ada hubungan keluarga"tutur Kapolsek Tasifeto Timur, IPDA Yusran kepada Humas.
"Dan korban hari ini bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan pada tanggal 11 juli 2024. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing"lanjut Kapolsek.
Pada kesempatan tersebut pula, anggota Polsek mengimbau pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
"Tadi kepada pelaku, Kanit Reskrim mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh. Kita juga ingatkan ke mereka supaya hubungan antara bapak dan anak itu harus rukun dan perlu dijaga dengan baik."ungkap Kapolsek.
"Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.
Untuk diketahui, Kasus Penganiayaan dan pengrusakan terjadi di rumah korban di Dusun Taeksoruk, Desa Fatuba'a, kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, kamis 11 juli 2024 sekitar pukul 18.30 wita.
Kejadian berawal dari Terlapor Maximus Taek melakukan Penganiayaan terhadap korban, Hubert dan korban membalas Memukul Terlapor sehingga terlapor Maxi Jatuh ke tanah.
Tidak lama kemudian, datang terlapor Dominikus Luan Dan Arianto Kehi melakukan Pengurusan terhadap pintu rumah ,kaca nako jendela, dinding rumah, dan satu buah kursi plastik berwarna biru milik korban sehingga korban mengalami kerugis sekitar Rp 2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah).