Berbicara soal penyuluhan/ajakan kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas melalui program Polisi sahabat anak, Police Goes To School dan Police Goes To Campus, telah rutin melakukannya dengan turun ke sejumlah PAUD, TK, SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi yang ada di Atambua.
Seperti yang telah dilakukan unit Dikyasa Sat Lantas melalui Kanit Dikyasa Bripka M.Ramla, SH, yang dalam 2 minggu terakhir ini, telah rutin menyambangi sekolah-sekolah yang ada di kota bahkan di pedesaan diantaranya Mts Al-Mutmainnah Atambua, SMP dan SMA 7 September Atambua, SMA Kristen Atambua, SMAN 1 Kec.Tasifeto Timur hingga SDK Wehor, desa Kabuna, Kec.Kakuluk Mesak,Kab.Belu.
Teranyar, Kanit Dikyasa bersama anggotanya serta didampingi Bhabinkamtibmas kelurahan Fatubenao Brigpol Anthon Manek Nesi, memberikan sosialisasi kamseltibcar lantas kepada pelajar SMP Taruna Citra dan SMA Taruna Fatubenao, selasa (22/11/16).
Berdiri di depan kelas, Kanit Dikyasa menantang para pelajar menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Ini dikemukakan Kanit Dikyasa, karena minimnya kesadaran pengendara sepeda motor yang kurang sadar akan keselamatan dirinya dengan tidak mentaati aturan lalu lintas.
Menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas tidaklah sulit seperti tidak menanggalkan helm saat naik motor, menghargai pejalan kaki dengan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas ,tidak boleh kebut-kebutan serta memperhatikan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.
Himbauan yang tidak kalah pentingnya disampaikan adalah mereka (pelajar) memperhatikan keselamatan saat berkendara dengan tidak menggunakan handphone, berboncengan lebih dari satu orang, tidak boleh berkendara saat dalam kondisi tidak fit atau dalam pengaruh alkohol.
Sejumlah Himbauan ini kata Kanit, bukan saja didengar tapi wajib dilaksanakan/diimplementasikan serta mensosialisasikan kembali ke sanak kerabat mereka. Penyuluhan yang disampaikan Kanit Dikyasa ini, ditanggapi positif oleh para pelajar yang berjanji akan mentaati aturan lalu lintas.
Berdasarkan pantauan Humas, sambil mengobrol ringan dengan para pelajar untuk mencairkan suasana agar lebih santai, Kanit Dikyasa memberikan kesempatan buat pelajar SMP dan SMA, untuk melayangkan pertanyaan terkait aturan berlalu lintas.
"tadi Saya beri kesempatan kepada mereka untuk bertanya. Ada yang bertanya tentang usia yang memenuhi syarat untuk memiliki SIM dan larangan-larangan yang dikeluarkan apa memiliki sanksi atau tidak. Semua Kita jawab sesuai yang tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan" kata Kanit Dikyasa.
”apa yang saya sampaikan ini bila dilaksanakan maka mereka dengan sendirinya sudah menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas khususnya di wilayah Kecamatan Belu ini" lanjut Kanit Dikyasa kepada Humas Polres Belu.