Gerak Cepat Amankan Pelaku dan Barang Bukti, Polda NTT Proses Hukum Kasus Penembakan Burung Hantu yang Viral di Jagat Maya
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menunjukkan respons cepat dan terukur dalam menindaklanjuti beredarnya video di media sosial terkait dugaan penembakan seekor burung hantu di wilayah Kabupaten Belu.
Pengungkapan kasus penembakan salah satu satwa liar yang dilindungi ini, berawal dari instruksi Kapolda NTT kepada Dirreskrimum, Kabid Humas dan Kapolres TTS untuk melakukan asistensi dan penyelidikan setelah video penembakan viral di jagat maya dan menyita perhatian publik.
Dalam penelusuran yang dilakukan pada Senin (19/1/2026) malam hingga selasa (20/1/2026) subuh dini Hari, lokasi dan peristiwa tersebut terungkap dan teridentifikasi di wilayah hukum Polres Belu tepatnya di salah satu Dusun di kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, NTT.
Respon Cepat Polres Belu Amankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti
Usai mengantongi informasi, Polres Belu melalui Satuan Reskrim, langsung bergerak cepat dengan mendatangi lokasi penembakan burung hantu di Dusun Nela, desa Naekasa, kecamatan Tasifeto Barat, kabupaten Belu.
Tiba di lokasi kejadian, aparat kepolisian langsung mengamankan terduga Pelaku beserta beberapa barang bukti antara lain 1 unit senter panjang 15 cm,, 1 buah HandPhone merek Samsung A03 serta 1 Pucuk Senapan Angin warna Hitam panjang 92cm.
Kronologi Kejadian Penembakan Burung Hantu
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi, kejadian berawal pada bulan desember tahun 2025, ketika Hewan yang merupakan jenis burung hantu Lumbung ( Tyto Alba ) sering bertengger dan terbang pada malam hari di sekitaran rumah dari terduga pelaku.
Menurut keterangan terduga pelaku, burung tersebut mengeluarkan suara yang menganggu dan sering kali memangsa hewan ternak milik terduga pelaku berupa ayam, angsa, dan itik.
Sementara peristwa penembakan burung hantu ini terjadi pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 Wita.
Terduga Pelaku melihat Burung tersebut bertengger di pohon depan rumah. Selanjutnya, Terduga Pelaku mengambil senapan angin dan menembak burung hantu tersebut mengenai bagian badan sehingga burung tersebut jatuh ke tanah.
Setelah itu, Terduga Pelaku mengambil burung hantu tersebut dan membawanya ke depan kios yang berada di depan rumah terduga pelaku, lalu kembali menembak burung tersebut.
Pada saat kejadian tersebut berlangsung, salah satu saksi merekam aksi tersebut menggunakan telepon seluler. Rekaman video tersebut kemudian diunggah ke akun media sosial Facebook dan Instagram milik saksi yang merekam.
Dugaan sementara dari hasil pemeriksaan awal, bangkai burung tersebut telah dibuang ke Hutan Jati yang berada di Dusun Nela, Desa Naikasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, pada hari Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 20.00 wita.
Kasus Naik Tingkat Penyidikan, Pelaku Dijerat Pasal Penganiayaan Hewan
Kapolres Belu, AKBP, I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K menjelaskan, dalam penanganan kasus tersebut, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan satu orang tersangka bernisial OYM.
Tersangka OYM dijerat Pasal 337 ayat (2) KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mengatur konsekuensi lebih berat bagi pelaku penganiayaan hewan: jika mengakibatkan hewan sakit lebih dari satu minggu, cacat, luka berat, atau mati.
"Perkembangan hingga saat ini yang dapat disampaikan bahwa kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan dan sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap pelaku inisial OYM dan disangkakan Pasal 337 ayat (2) KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III (Rp.50 juta)"jelas Kapolres Belu.
"Untuk tersangka tidak dilakukan penahanan. Kami Polres Belu tetap memegang komitmen untuk melaksanakan penegakkan Hukum secara Prosedural, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keadilan, serta perlindungan hukum bagi semua pihak"pungkas Kapolres Belu.

Humas Polres Belu

