Optimalkan Restorative Justice, Polsek Lasiolat Damaikan Ayah dan Anak yang Terlibat Kasus Penipuan

Optimalkan Restorative Justice, Polsek Lasiolat Damaikan Ayah dan Anak yang Terlibat Kasus Penipuan

Kepolisian Sektor Lasiolat Resor Belu, melakukan penyelesaian kasus penipuan yang dilakukan oleh Terlapor,Ferdinandus Lorensius Besin alias Ferdi (42) terhadap korban Elias Dos Santos alias Santus (39) yang terjadi pada senin 12 januari 2026.

Penyelesaian masalah secara restorative justice, senin (19/01/2026) sekitar pukul 17.00 wita kemarin, berlangsung di kantor Polsek Lasiolat yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Lasiolat, AIPDA Hironimus Wake, SH, anggota piket SPKT, pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.

Dari laporan yang diterima Humas, Kedua belah pihak warga Wekiik, RT/RW 003/003, Desa Fatulotu, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu ini sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan pencabutan laporan polisi dan membuat surat pernyataan damai.

Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, terlapor mengakui telah lupa akan perbuatannya namun dengan setulus hati meminta maaf kepada korban dan berjanji akan mengganti kerugian berupa 2 pohon jati putih.

Pelaku juga berjanji tidak akan melakukan atau mengulangi hal yang sama kepada korban maupun orang lain.

"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan terlapor bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan, korban  bersedia memaafkan terlapor mengingat keduanya masih ada hubungan keluarga yang nota bene berstatus ayah dan anak" tutur Kapolsek Lasiolat, IPTU Filomeno Soares, SH kepada Humas.

"Dan korban bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan pada tanggal minggu, 18 januari 2026.. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing"lanjut Kapolsek.

Pada kesempatan tersebut pula, Kanit Reskrim Polsek Lasiolat mengimbau pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.

"Tadi kepada pelaku, Kanit Reskrim mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh. Kita juga ingatkan ke mereka supaya dalam hidup berkeluarga harus rukun dan perlu dijaga dengan baik."ungkap Kapolsek.

"Kepada korban, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.

Untuk diketahui, Kasus penipuan tersebut terjadi senin, 12 januari 2026 di Fatulotu, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu.

Kejadian berawal dari pelapor (korban), Elias Dos Santos alias Santus melihat 2 pohon jati putih yang dibelinya dari terlapor, Ferdinandus Lorensius Besin alias Ferdi pada tahun 2024 lalu telah ditebang oleh terlapor.

Saat ditemui oleh pelapor, terlapor Ferdi mengatakan tidak pernah menjual pohon jatinya kepada pelapor sehingga pelapor tidak puas dan melaporkan kasus tersebut kepada Polsek Lasiolat pada minggu, 18 januari 2026.