Hampir Sebulan Kabur dari Kejaran Polisi, Pelaku Penganiaya Warga dengan Panah Dibekuk Tim Buser Polres Belu
Setelah hampir sebulan lamanya kabur dari kejaran Polisi, Divo Crisanto Da Silva Sarmento Junior (20) pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (panah ambon) terhadap Frans Menejes (18) akhirnya dibekuk Tim Buser Polres Belu.
Divo warga Weaituan, Kelurahan Manuaman, Kec. Atambua Selatan, Kab Belu.berhasil ditangkap ditempat persembuyiannya yakni di desa Kewar, kecamatan Lamaknen, kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Kamis (4/8/2022) dini hari pukul 01.00 Wita.
Kepada awak media, Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Sujud Alif Yulamlam, S.I.K membenarkan adanya penangkapan pelaku penyerangan terhadap seorang warga memakai panah yang terjadi di wilayah Tini bulan juli kemarin.
"Penangkapan pelaku terjadi pada kamis dini hari dan saat ini yang bersangkutan telah diamankan dan dititip di ruang sel tahanan Mapolres Belu untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut atau proses hukum sesuai undang-undang"ungkap Kasat Reskrim.
"Pelaku ini kabur sejak awal bulan Juli 2022 lalu pasca menganiaya korban dengan menggunakan panah Ambon, sesuai laporan polisi nomor LP/B/160/VII/2022/SPKT/Polres Belu/Polda NTT tanggal 9 Juli 2022. Kejadian dilaporkan Andreas Mura (18) kasus tindakan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di Ailpcino-Tini, Kelurahan Manuaman"terang Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian bermula saat saksi Andreas Mura (18) dan korban Frans Menejes warga Lolowa, Kelurahan Lidak ,berboncengan sepeda motor dan membeli nasi di warung nasi kuning 24 jam di wilayah Tini, sabtu (9/7/2022) dini hari.
Rekan korban Andreas terlebih dahulu kembali ke sepeda motor sementara korban masih berada di dalam warung nasi kuning karena masih membakar rokok.
"Pada saat saksi Andreas hendak menggantung air minum di bagasi depan motor, saksi mendengar bunyi kaki seperti orang berlari. Kemudian saksi memalingkan wajah dan melihat temannya atau Korban ini sedang dikejar oleh pelaku sambil menarik anak panah ambon"terang Kasat Reskrim.
"Kemudian dari arah Pasar, ada rekan pelaku yang mengejar saksi dengan dengan menggunakan sepeda Motor sehingga saksi menghidupkan motornya dan pergi meninggalkan Korban"lanjut Kasat Reskrim.
Setelah kajadian itu lanjut Kasat, saksi mencoba menelepon Korban untuk menanyakan keberadaan Korban akan tetapi korban tidak merespon telpon Pelapor.
"Tidak lama kemudian, Korban mengechat saksi lewat Facebook untuk menjemput dirinya dan barulah saksi tahu kalau Korban terkena panah Ambon dan mengenai tepat pada Punggung sebelah Kiri sehingga panah tersebut tertancap serta mengeluarkan darah"ungkap Kasat Reskrim.
"Korban kemudian langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Atambua dan rekan korban, si Andreas langsung mendatangi ruang SPKT Polres Belu untuk melapor kejadian tersebut. Dasar laporan polisi yang kita terima itulah, kita lakukan penyelidikan dan Alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan saat ini"tutup Kasat Reskrim.