Kedepankan Restorative Justice, Polsek Tasifeto Timur Selesaikan Kasus Kekerasan Terhadap Anak
Kepolisian Sektor Tasifeto Timur Resor Belu, melakukan penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak (penganiayaan) yang dilakukan oleh terlapor, Maximus Nahak (43) terhadap korban Prisla Aprilia Tahan (16) yang dilaporkan pada tanggal 2 november 2024.
Penyelesaian masalah yang berlangsung selasa (12/11/2024) sekitar pukul 12.00 wita, dilaksanakan di kantor Polsek Tasifeto Timur yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Tasifeto Timur,Bripka Valentinus Kono,Bhabinkamtibmas desa Takirin, Aipda A.Bima Mautang, pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak..
Dari laporan yang diterima Humas, Kedua belah pihak warga desa Takirin, kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu ini sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan membuat surat pernyataan damai.
Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, korban Aprilia yang berstatus mahasiswa ini bersedia memaafkan pelaku karena masih ada hubungan keluarga dimana pelaku merupakan paman kandungnya sendiri.
"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan,korban dan orangtuanya bersedia memaafkan pelaku mengingat masih ada hubungan keluarga dan apa yang sudah terjadi kemarin berawal dari kesalahpahaman"tutur Kapolsek Tasifeto Timur, IPDA Yusran kepada Humas.
"Dan korban hari ini bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan pada tanggal 2 november 2024. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing"lanjut Kapolsek.
Pada kesempatan tersebut pula, anggota Polsek mengimbau pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
"Tadi kepada pelaku, Kanit Reskrim mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh. Kita juga ingatkan ke mereka supaya hubungan antara om dengan ponakannya harus rukun dan perlu dijaga dengan baik."ungkap Kapolsek.
"Untuk korban dan orangtuanya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.