Langgar Aturan Berlalu Lintas, Sejumlah Pengendara Roda Dua dapat Sosialisasi dari Unit Kamsel Sat Lantas Polres Belu

Langgar Aturan Berlalu Lintas, Sejumlah Pengendara Roda Dua dapat Sosialisasi dari Unit Kamsel Sat Lantas Polres Belu

Ketidak disiplinan dan ketidak patuhan para pengguna jalan raya tentang rambu – rambu lalu lintas sering menjadi penyebab terjadinya kecelakaan di jalan raya dimana terlihat kasus laka lantas setiap tahunnya selalu ada.

Seringnya para pengendara yang terlibat dalam kecelakaan Lalu lintas baik sebagai Korban maupun sebagai Tersangka, diakibatkan karena tidak disiplinnya pada saat mengendarai kendaraan dan tidak menghargai pengguna jalan.

Hal ini mendorong Aparat Satuan Lalu Lintas yang tidak bosan-bosannya turun ke tengah masyarakat memberikan himbauan kamtibmas tentang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas kepada masyarakat.

Teranyar, anggota Sat Lantas Pores Belu melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel),memberikan penyuluhan tertib berlalu lintas kepada para pengedara yang berlokasi di depan kantor Sat Lantas, selasa (21/7/2026).

Kegiatan sosialiasi keselamatan berlalu lintas yang dipimpin langsung Kanit Kamsel, IPDA Yos Loo, menyasar sejumlah masyarakat atau pengendara roda dua yang tidak tertib atau melanggar aturan lalu lintas.

Dalam sosialiasinya, Kanit Kamsel Sat Lantas mengajak pengendara untuk lebih mematuhi aturan berlalu lintas.

“Kita sampaikan kepada mereka bagaimana cara berkendara yang aman. Helm wajib dipakai, tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas dan kebut-kebutan apalagi dalam keadaaan mabuk. Meskipun buru-buru tetap harus mengatur kecepatan”kata Kanit Kamsel kepada Humas.

“Kalau pengendara sudah tertib berlalu lintas, maka otomatis angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat menurun. Kami berharap apa yang disampaikan bukan saja didengar tapi dilaksanakan untuk keselamatan dirinya dan orang lain ketika berkendara di jalan raya”pungkas Kanit Kamsel.

Kanit Kamsel dan anggota juga mengimbau setiap pengendara untuk wajib memiliki SIM, tidak menggunakan knalpot racing dan mempreteli sepeda motornya.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K melalui Kasat Lantas, AKP Muhammad Putra Ramdhoni, S.Tr.k., S.I.K., M.H  menuturkan, imbauan tersebut terus menerus disampaikan pihaknya agar masyarakat patuh berlalu lintas.

“Untuk Lokasi yang Kita pilih untuk sosialisasi tadi yakni di depan kantor Sat Lantas dengan sasaran para pengendara yang terbukti melanggar aturan berlalu lintas.. Kita sasar mereka sembari memberikan imbuan tentang tata tertib berlalu lintas yang baik dan benar seperti tidak menanggalkan helm saat naik motor, menghargai pejalan kaki dengan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas ,tidak boleh kebut-kebutan serta memperhatikan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK"ungkap Kasat Lantas.

"Imbauan yang tidak kalah pentingnya disampaikan adalah memperhatikan keselamatan saat berkendara dengan tidak menggunakan handphone, berboncengan lebih dari satu orang, tidak boleh berkendara saat dalam kondisi tidak fit atau dalam pengaruh alkohol. Sejumlah imbauan ini kita harapkan bukan saja didengar tapi wajib dilaksanakan/diimplementasikan serta mensosialisasikan kembali ke sanak kerabat mereka"tambah Kasat Lantas.