Anggota Polres Belu membekuk seorang pelaku pembunuhan sadis tepatnya di dusun Salala, desa Kabuna, Kec.Kakuluk Mesak, Kab.Belu.
Adalah anggota Bhabinkamtibmas Polres Belu Bripka Abraham Duka yang bersama Ketua RT setempat, membekuk pelaku berinisial AR (31 tahun) yang tidak lain adalah adik kandung korban.
Kejadian sadis ini terjadi pada hari senin (15/8/16) sekitar pukul 15.00 wita. Berdasarkan keterangan dari Pelaku AR, dirinya tega membunuh kakak kandungnya Julio De Concenso (43 tahun),lebih kepada dendam kepada pelaku yang pada tahun 2003 silam, telah membunuh ayah kandung mereka dan istri pelaku sendiri.
Menurut keterangan yang dihimpun dari Bripka Bram, usai mendapatkan laporan dari kepala dusun Salala, dirinya langsung berangkat ke TKP dan bersama ketua RT langsung membekuk korban dan membawa ke Polsek Kakuluk Mesak selanjutnya di teruskan ke Polres Belu.
"Saya di beritahu oleh kepala dusun bahwa telah terjadi pembunuhan, adik bunuh kakak kandungnya. Usai terima info tersebut, Saya hubungi Kapolsek Kakuluk Mesak dan Polres kemudian saya berangkat menuju Tkp. pelaku di tangkap oleh Saya sendiri dibantu dengan ketua RT setempat. Saat kita mau amankan, pelaku tidak berusaha melawan ataupun melarikan diri"terang Bhabin Bripka Bram.
Kapolres Belu AKBP MICHAEL KEN LINGGA, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Belu menuturkan bahwa peristiwa berdarah ini berawal dari pelaku yang sebelumnya dipukul oleh korban, mendadak emosi sehingga mengejar korban dan membacok tubuh korban dari arah belakang. Hal tersebut (membacok) dilakukan oleh pelaku berulang-ulang sehingga korban mengalami luka serius dan akhirnya tewas di tempat.
"tersangka ceritanya duduk santai di teras depan rumahnya dan tidak lama korban datang. Tiba-tiba si korban memukul pelaku menggunakan sebatang kayu gala2. Karena emosi, pelaku langsung mengejar korban dengan sebilah parang. Setelah dekat dengan korban, pelaku dari arah belakang langsung mengayunkan parangnya ke punggung korban sehingga korban jatuh. Tidak puas, pelaku kembali membacok badan korban. Jarak tkp dengan rumah pelaku kurang lebih 20 meter" terang Kasat Reskrim.
"Sesuai hasil visum yang kita terima dari tim medis, ada 11 luka bacok ditubuh korban yakni di punggung 6x,leher 1 kali, pergelangan tangan kiri 2 kali dan pergelangan tangan kanan sebanyak 2 kali.Pelaku sementara kita periksa dan sudah mendekam di sel tahanan Polres Belu" lanjut Kasat Reskrim.
"pelaku memang sudah ada dendam dengan korban sejak korban keluar dari Penjara usai membunuh Ayah kandung & istrinya sendiri dan ini kita dapat informasi dari pelaku sendiri dan para saksi yang kita mintai keterangan. Intinya pelaku akan kita proses sesuai hukum yang berlaku" tegas mantan Kapolsek Kakuluk Mesak.