Kapolres Belu, AKBP Cliffry S.Lapian, S.I.K, menghimbau masyarakat khususnya di kabupaten Belu dan Malaka agar tidak melakukan eforia yang berlebihan dalam menyambut natal 2019 dan tahun baru 2020.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat mengganggu kegiatan ibadah dan juga mengganggu situasi kamtibmas di masyarakat.
"Merayakan itu boleh, Kita tidak melarang namun tidak boleh berlebihan seperti mabuk – mabukan di jalan raya, di dekat tempat ibadah, rumah sakit maupun di gang – gang di lingkungan masing – masing."kata Kapolres Belu.
"Kemudian juga kebut-kebutan dijalan raya pakai knalpot racing, karena itu semua dapat mengganggu kegiatan ibadah dan juga mengganggu situasi kamtibmas di masyarakat"tambah Kapolres Belu.
Selain itu, Kapolres Belu juga meminta masyarakat agar selama ibadah minggu dan pada saat masa perayaan natal dan menyambut tahun baru, untuk tidak membunyikan petasan / mercun dan lainya yang dapat mengganggu ketenangan umat beribadah
Kepada masyarakat yang akan beribadah, berlibur dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, Kapolres Belu mengimbau agar betul-betul memperhatikan kondisi rumah secara baik, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Terkait imbauan kamtibmas tersebut, mantan Kapolres Manggarai ini berharap masyarakat bisa memahami, mematuhi dan melaksanakannya, demi terwujudnya toleransi umat beragama dan keamanan serta kenyamanan di wilayah perbatasan RI-RDTL.
"Besar harapan Kita, semoga imbauan kamtibmas ini diindahkan oleh masyarakat Belu dan Malaka sehingga perayaan Natal dan pergantian tahun dapat berjalan dengan aman, nyaman dan lancar"kata Kapolres Belu
"Untuk itu juga, Saya sudah sampaikan ke seluruh anggota agar mensosialisasikannya lewat media sosial, sambang dan juga lewat selebaran agar imbauan ini dapat diketahui dan dilaksanakan masyarakat”tutup Kapolres Belu.