Selesaikan Masalah KDRT, Kanit Reskrim Polsek Lamaknen Imbau Pasutri ini Rukun dalam Membina Rumah Tangga
Kepolisian Sektor (Polsek) Lamaknen Resor Belu, melakukan penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pelaku Markus Hale (67) terhadap istrinya, Monika Dau (66) yang terjadi pada senin 29 juli 2024.
Penyelesaian masalah secara restorative justice,kamis (01/08/2024) sekitar pukul 15.30 wita, berlangsung di kantor Polsek Lamkanen yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Lamaknen, AIPDA Herman Melkiades Wair, SH, KA.SPKT 1, BRIPKA Melkianus Kali Mau, pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.
Dari laporan yang diterima Humas, Kedua belah pihak yang sama-sama warga dusun Holgotok,, desa Fulur, kecamatan Lamaknen, kabupatren Belu sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan pencabutan laporan polisi oleh korban dan membuat surat pernyataan damai.
Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah menganiaya korban yang tidak lain adalah istri sahnya sendiri serta berjanji tidak akan mengulang hal yang sama kepada korban maupun orang lain.
"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan, korban bersedia memaafkan pelaku, mengingat keduanya nota bebe merupakan pasangan istri sah"jelas Kapolsek Lamaknen, IPDA Stevanus Fahik kepada Humas.
"Dan korban hari ini bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan senin, 29 juli 2024. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing"lanjut Kapolsek.
Pada kesempatan tersebut pula, Kanit Reskrim, Aipda Melki mengimbau suami dari korban agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
"Tadi kepada pelaku, Kanit Reskrim mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh. Kanit Reskrim juga ingatkan ke mereka (pasutri) supaya rumah tangga itu harus rukun dan perlu dijaga dengan baik. Yakinlah, setiap masalah tidak akan selesai kalau dicampur dengan tindakan kekerasan"ungkap Kapolsek.
"Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.
Untuk diketahui, Kasus KDRT ini terjadi pada senin, 29 juli 2024.sekitar Pukul 10.30 wita, di kebun milik korban di dusun Holgotok, desa Fulur, kecamatan Lamaknen, kabupaten Belu.
Kejadian berawal dari korban yang meminta pelaku mengangkat hasil panen mereka yang disambut caci maki dari pelaku yang kemudian berujung dengan penganiaayaan.
"Awalnya korban memimta Pelaku untuk mengangkat asam dan menyimpannya di rumah kebun. Bukannya membantu, pelaku langsung mencacii maki korban yang membuat korban tersinggung dan kemudian mengambil pakaian pelaku dari rumah kebun dan langsung membuang ke luar rumah"jelas Kapolsek.
"Terlapor yang saat itu sedang memegang tajak langsung emosi dan langsung memukul Korban dengan tajak di bagian punggung serta lengan kiri dan kanan. Tidak berhenti disitu, pelaku juga memukul kepala bagian belakang korban sebanyak 2 kali sehingga mengakibatkan luka robek. Atas kejadian tersebut, korban langsung datang melapor ke polsek Lamaknen"pungkas Kapolsek.