Damai itu Indah, Polsek Tasifeto Timur Resor Belu Selesaikan Kasus Penganiayaan Warga Manleten Secara Restorative Justice
Kepolisian Sektor Tasifeto Timur Resor Belu, pada selasa (7/7/2026), melakukan penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor,Agustinus Ricardo Sen alias Ardo terhadap korban, Juventus Suri alias Vendi yang dilaporkan pada senin,, 6 juli 2026.
Penyelesaian masalah yang berlangsung sekitar pukul 14.30 wita, dilaksanakan di kantor Polsek Tasifeto Timur yang dihadiri Kapolsek Tasifeto Timur, IPDA Yusran, Wakapolsek Tasifeto Timur, IPDA Fatinho, Kanit Reskrim Polsek Tasifeto Timur,Bripka Yoseph Ati,, anggota piket SPKT, pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak..
Dari laporan yang diterima Humas, Kedua belah pihak yang sama-sama menetap di dusun Motaoe, desa Manleten, kecamatan Tasifeto Timur, sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan membuat surat pernyataan damai.
Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, korban Vendi bersedia menarik kembali laporannya dan memaafkan terlapor dikarenakan keduanya telah sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan terlapor bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan dengan jalan damai."tutur Kapolsek Tasifeto Timur, IPDA Yusran kepada Humas.
"Dan korban hari ini bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan pada senin, 6 juli 2026. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing"lanjut Kapolsek.
Pada kesempatan tersebut pula, Kapolsek mengimbau terlapor agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
"Tadi kepada terlapor, Kami mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh. Kita juga ingatkan ke mereka dalam hidup bermasyarakat apalagi dalam 1 dusun, harus rukun dan perlu dijaga dengan baik."ungkap Kapolsek.
"Untuk korban dan orangtuanya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.

Humas Polres Belu

