Terapkan Restorative Justice, Polsek Kakuluk Mesak Selesaikan Kasus Suami Aniaya Istri di Dualaus
Kepolisian Sektor Kakuluk Mesak Resor Belu, melakukan penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku Raimundi Anjelikus Foin terhadap korban Rosa Nona yang terjadi pada selasa, 17 september 2024 kemarin.
Penyelesaian masalah secara restorative justice, senin (23/9/2024), berlangsung di kantor Polsek Kakuluk Mesak yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Kakuluk Mesak, AIPTU Marselinus Goran, anggota piket SPKT, Bhabinkamtibmas Polsek, AIPDA Adi Riston Ballo, pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.
Dari laporan yang diterima Humas, Kedua belah pihak warga dusun Berluli, desa Dualaus, Kecamatan Kakuluuk Mesak ini, sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan pencabutan laporan polisi dan membuat surat pernyataan damai.
Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah menganiaya istrinya sendiri serta berjanji tidak akan mengulang hal yang sama kepada korban maupun orang lain.
"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan, korban Rosa Nona bersedia memaafkan pelaku, Raimundi Anjelikus Foin mengingat keduanya masih ada hubungan keluarga yang nota bene keduanya adalah sepasang suami istri dan sudah dikaruniai anak"tutur Kapolsek Kakuluk Mesak, IPTU Nurdin Tahir kepada Humas.
"Dan korban hari ini bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan pada tanggal 17 september kemarin. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing"lanjut Kapolsek.
Pada kesempatan tersebut pula, pihaknya mengimbau pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
"Tadi kepada pelaku, Kanit Reskrim mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh. Kita juga ingatkan ke mereka (pasutri) supaya rumah tangga itu harus rukun dan perlu dijaga dengan baik. Yakinlah, setiap masalah tidak akan selesai kalau dicampur dengan tindakan kekerasan"ungkap Kapolsek.
"Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.