Klaudius Se Ake (24 thn), seorang Mahasiswa di sebuah universitas di Kupang, hari ini Senin (4/1/15)
, mendatangi Mapolres Belu untuk melaporkan kasus penipuan dan penggelapan yang menimpa dirinya. Dalam laporannya, korban mengaku telah ditipu oleh salah seorang pemuda yang dikenalnya melalui jejaring sosial facebook. Kasus ini bermula, pada tanggal 27-12-15, pelaku berinisal MIA warga Kel.Manumutin Atambua, menawarkan 1 unit sepeda motor Vixion seharga Rp.11 juta kepada korban.
Setelah mencapai kata sepakat via facebook, korban yang merupakan warga Kel. Tonggurambang, Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo, NTT ini, mengirimkan uang tanda jadi kepada pelaku sebesar Rp.1 juta kemudian di hari yang berbeda, korban kembali mentransfer sejumlah uang untuk pelaku sebesar Rp.10 juta.
Hari-hari berlalu, pelaku tidak kunjung mengirimkan sepeda motor tersebut sehingga korban terpaksa berangkat dari kupang menuju Atambua guna menemui pelaku. Korban pun akhirnya sampai dirumah terlapor yang berada Kel.Manumutin Atambua namun terlapor sendiri tidak berada dirumah tersebut sehingga siang tadi, korban mendatangi Mapolres Belu melaporkan kejadian yang menimpanya.
Kasus ini akan didalami aparat Polres Belu yang secepatnya akan menyelidiki keberadaan pelaku untuk segera diproses sesuai hukum yang berlaku.