Guna mencegah penularan Virus Corona atau Covid-19 yang sedang menyerang hampir seluruh wilayah di Indonesia, Kapolres Belu
AKBP Cliffry S.Lapian, S.I.K
bersama Dandim 1605/Belu
Letkol Inf. Ari Dwi Nugroho
,
turun
memberikan pesan kamtibmas kepada masyarakat kota Atambua, kabupaten Belu, selasa (24/03/2020).
Menggunakan kendaraan taktis (Rantis) Sat Samapta, Kapolres Belu bersama Dandim yang didampingi sejumlah pejabat utama Polres, mengitari kota Atambua menyampaikan maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
Adapun poin-poin Maklumat Kapolri yang disampaikan pagi tadi pukul 09.00 WITA antara lain mengimbau masyarakat untuk
tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa.
Masyarakat kota Atambua juga diminta untuk tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Kapolres Belu dan Dandim Belu juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
Masih tentang pencegahan penularan Corona, Dua Perwira menengah TNI Polri ini mengajak masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat dengan berolahraga secara teratur serta imbauan untuk tidak menyebarkan berita hoax terkait Covid-19.
Kepada awak media, Kapolres Belu mengatakan langkah (sosialisasi) tersebut dilaksanakan pihaknya, guna mendorong masyarakat untuk lebih waspada dengan ancaman virus corona yang terbukti telah menelan banyak korban jiwa di berbagai belahan dunia.
"Ajakan ini semata-mata untuk menyelamatkan kita semua dari ancaman virus corona. Dari pihak kami (kepolisian) sendiri baik di Polres maupun Polsek jajaran sudah gencar memberikan imbauan serupa ke masyarakat"kata Kapolres Belu.
"Intinya disini masyarakat harus selalu menjaga kebersihan diri dan lingkungan. Tingkatkan kewaspadaan diri dengan tidak beraktivitas diluar rumah atau berada di pusat-pusat keramaian. Kalau masyarakat patuh dengan imbauan tersebut maka secara langsung Kita sudah memutus mata rantai virus corona"tambah Kapolres Belu.
Terkait maklumat Kapolri No. 2 Tahun 2020 tersebut, Kapolres Belu menegaskan pihaknya akan akan menindak tegas bagi mereka yang melanggar.
“Bagi masyarakat yang melanggar, membuat kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa maka akan kami imbau untuk bubar dan membubarkan bila diperlukan demi keselamatan publik ”tegas Kapolres Belu.
"Ini Kita lakukan semata-mata agar masyarakat tidak terjangkit dengan virus corona dan langkah ini Kita ambil sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat"pungkas Kapolres Belu.