Menang Praperadilan, Kapolres Belu : Bentuk Legitimasi dan Profesionalisme Aparat dalam Penegakan Hukum Kasus Persetubuhan Anak

Menang Praperadilan, Kapolres Belu : Bentuk Legitimasi dan Profesionalisme Aparat dalam Penegakan Hukum Kasus Persetubuhan Anak

Kepolisian Resor Belu Polda NTT dinyatakan menang dalam sidang praperadilan terkait penetapan terhadap tersangka RS dalam kasus dugaan tindak pidana perkosaan/persetubuhan terhadap anak/pencabulan terhadap anak yang dilaporkan dengan Nomor: LP/B/12/I/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tanggal 13 Januari 2026.

Pada sidang putusan yang digelar jumat (13/03/2026) pagi, Hakim Pengadilan Negeri Atambua secara resmi menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon/tersangka.

Ditemui awak media usai putusan praperadilan, Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K dalam konferensi persnya di lobby Mapolres Belu menegaskan, putusan tersebut membuktikan bahwa langkah hukum yang diambil penyidik telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Konferensi pers tersebut dihadiri perwakilan Bidang Hukum Polda NTT, Kasat Reskrim Polres Belu, Kanit PPA Sat Reskrim serta sejumlah insan pers dari media cetak maupun online.

​”Pada hari ini jumat, 13 maret 2026, Pengadilan Negeri Atambua telah memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan dari pemohon. Dengan ditolaknya gugatan praperadilan yang layangkan pemohon maka Kami dari jajaran Satreskrim Polres Belu akan langsung melanjutkan kembali proses penyidikan perkara ini hingga tuntas sesuai prosedur yang berlaku"ungkap Kapolres Belu.

Berkas Perkara Segera Dikirim Kembali ke Kejaksaan Negeri Belu

Terkait perkembangan kasus, Kapolres Belu menjelaskan, saat ini berkas perkara telah memasuki Tahap 1 di Kejaksaan Negeri Belu. Saat ini, penyidik tengah fokus melengkapi petunjuk (P-19) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​”Penyidik sedang melengkapi petunjuk dari rekan-rekan kejaksaan dan akan segera kami serahkan kembali agar berkas dinyatakan lengkap atau P-21"ungkap Kapolres Belu.

"Dan dalam proses penyidikan ini, kami dari pihak kepolisian tetap memperhatikan hak-hak tersangka sesuai ketentuan KUHAP, termasuk dalam setiap tahapan pemeriksaan dengan tetap mengedepankan asas profesionalitas,"tambahnya.

Apresiasi Dukungan Kapolda NTT

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Belu juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan selama proses sidang praperadilan berlangsung.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan kami, Bapak Kapolda NTT dan Kabidkum Polda NTT beserta jajaran yang telah memberikan pendampingan kepada Polres Belu selama proses sidang praperadilan ini khususnya dalam memastikan penyidikan berjalan profesional dan transparan sesuai prosesur hukum yang berlaku" pungkas Kapolres Belu.

Menutup konferensi persnya, Kapolres Belu juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian serta tidak mudah percaya pada isu maupun informasi (HOAX) yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung penegakan hukum dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban,” tutup Kapolres Belu.