Selesaikan Masalah KDRT, Kanit Reskrim Polsek Tasifeto Timur Pinta Pasutri ini Lebih Rukun dalam Membina Rumah Tangga
Kepolisian Sektor Tasifeto Timur Resor Belu, melakukan penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pelaku, Frederikus Antonius Mali (39) terhadap istrinya (korban) Getrudis Lotu (36) yang terjadi pada sabtu, 6 juli 2024.
Penyelesaian masalah secara restorative justice, sabtu (13/07/2024) pukul 16.00 wita, berlangsung di Ruang Unit Reskrim Polsek Tasifeto Timur yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Tasifeto Timur, Aiptu Thobias Nguru, SH, Kanit Propam Polsek, AIPDA Joao Bianco, pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.
Dari laporan yang diterima Humas, pasangan suami istri yang berdomisili di Dusun buitonis, Desa Tialai, kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.ini sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan pencabutan laporan polisi dan membuat surat pernyataan damai.
Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah menganiaya istrinya sendiri serta berjanji tidak akan mengulang hal yang sama kepada korban maupun orang lain.
"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan, korban bersedia memaafkan suaminya mengingat keduanya masih ada hubungan keluarga yang nota bene keduanya adalah sepasang suami istri dan sudah dikaruniai 3 orang anak"tutur Kapolsek Tasifeto Timur, IPDA Yusran kepada Humas.
"Dan korban hari ini bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan pada tanggal 6 juli 2024. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing"lanjut Kapolsek.
Pada kesempatan tersebut pula, Kanit Reskrim, Aipda Thobi mengimbau suami dari korban agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
"Tadi kepada pelaku, Kanit Reskrim mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh. Kanit Reskrim juga ingatkan ke mereka (pasutri) supaya rumah tangga itu harus rukun dan perlu dijaga dengan baik. Yakinlah, setiap masalah tidak akan selesai kalau dicampur dengan tindakan kekerasan"ungkap Kapolsek.
"Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.
Untuk diketahui, Kasus KDRT tersebut terjadi pada sabtu, 6 juli 2024. sekitar pukul 22.00 wita malam di kediaman kedua belah pihak yakni di Dusun buitonis, Desa Tialai, kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.
Sesuai laporan polisi yang dibuat, pelaku menganiaya istri sahnya dengan cara membenturkan kepala korban ke fondasi rumah sebanyak 1 kali sehingga korban terluka dan mendapat jahitan sebanyak 7 jahitan
"Kejadian berawall pelaku tiduran sambil memegang Handphone kemudian saat ketiduran handphonenya tersebut jatuh sehingga korban mengambil ponsel milik suaminya yang terjatuh lalu melihatnya ternyata ada yang inbox dan inboxnya telah terhapus 6 menit yang lalu"jelas Kapolsek.
"Korban kemudian mengecek akun tersebut kemudian korban membangunkan Terlapor lalu menanyakan akun tersebut akan tetapi Terlapor tidak terima lalu marah dan melakukan Penganiayaan terhadap korban dengan cara membenturkan kepala korban ke fondasi rumah sebanyak 1 kali. Korban di bawah kerumah sakit umum Atambua dan pada luka tersebut mendapat jahitan sebanyak 7 jahitan. Aatas kejadian tersebut pelapor datang ke Polsek untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya"pungkas Kapolsek.
Usai menerima laporan, pihaknya kata Kapolsek langsung membuat laporan polisi, Mendatangi TKP dan Membuat Permintaan visum et repertum (VER).Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Penganiayaan.