Gerebek Sebuah Gudang di Kuneru, Polres Belu Bongkar Penimbunan Ribuan Liter BBM Solar Bersubsidi
Unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Belu, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi di Kuneru, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu,minggu (4/9/2022).
Dalam penggerebekan di sebuah gudang milik PA (47), aparat kepolisian berhasil mengamankan 9 (sembilan) drum berisi 1 ton lebih BBM jenis solar atau sebanyak 1670 liter.
Selain mengamankan BBM, Kanit Tipiter IPDA Beggie Ferlando P.Putra, S.T.rK bersama anggota juga mengamankan pemilik BBM berinisial PA (47), warga kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka.
Kepada awak media, Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K menjelaskan, pembongkaran kasus penimbunan BBM bersubsidi ini berdasarkan Informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah gudang yang menjadi tempat penimbunan BBM jenis Solar.
“Berdasarkan info dari warga sekitar pukul 10.00 wita pagi tadi, anggota kita langsung melakukan pengembangan dan benar saja, saat turun ke gudang tersebut kita menemukan 9 (sembilan) drum berisi BBM jenis solar ”ungkap Kapolres Belu.
"Dengan perincian 8 (Delapan) drum berisi 200 (dua ratus) liter dan 1 (Satu) drum berisi 70 (Tujuh Puluh) Liter. Total BBM yang berhasil kita amankan sebanyak 1 ton lebih atau 1670 liter"tambah Kapolres Belu.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Polres Belu ini mengungkapkan, modus penimbunan BBM bersubsidi tersebut yakni pelaku datang ke setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan satu unit dump truck dengan membeli solar dengan harga perliter Rp. 6.850 (Enam Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah).
"Dari keterangan Pelaku, dirinya menggunakan 1 (Satu) Unit mobil Truck, pergi mengisi BBM jenis Solar di seluruh SPBU yang ada di Kabupaten Belu. Setelah mengisi BBM ke dalam tangki mobil hingga penuh, pelaku dengan truknya menuju gudang dan kemudian menyalin BBM dari mobil truk ke jirigen"ungkap Kapolres Belu.
"Kemudian dari jirigen dipindahkan ke Drum yang sudah di sediakan. Dan perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dengan berpindah-pindah SPBU hingga tertampung sebanyak sembilan drum"tambah Kapolres Belu.
Kapolres Belu menjelaskan, dari keterangan yang didapat dari pelaku (pemilik BBM), solar tersebut rencananya akan di bawa ke proyek pembangunan jalan di desa Pebulak, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu.
"Maksud dan tujuan pemilik mobil membeli dan kemudian menimbun di rumah atau di gudang miliknya tersebut karena BBM tersebut akan dibawa ke Proyek pembangunan jalan yang diperuntukkan untuk kebutuhan kendaraan jenis Truck sebanyak 4 (Empat) unit"Beber Kapolres Belu.
"Dimana ke 4 (Empat) mobilnya tersebut untuk memuat material / agregat dari Asphal Mixing Plant (AMP) yang ada di Wedomu dan diantar ke Proyek pembangunan jalan di desa Pebulak"pungkas Kapolres Belu.
Atas perbuatannya, pelaku PA (47), dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.
"BBM jenis solar sebanyak 1670 liter sudah kita amankan dan sementara ini dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku serta saksi-saksi. Pemilik BBM kita amankan karena terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM"kata Kapolres Belu.
"Dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi ini sendiri merupakan bentuk ketegasan kami demi menjamin ketersediaan serta kelancaran pendistribusian BBM di wilayah kabupaten Belu"pungkasnya.