Tega Aniaya Istri Pakai Tombak, Pria 52 Tahun Asal Raimanuk Diamankan Aparat Polres Belu

Tega Aniaya Istri Pakai Tombak, Pria 52 Tahun Asal Raimanuk Diamankan Aparat Polres Belu

Seorang suami berinisal SMK (52), Warga dusun Koloulun, desa Faturika Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, diamankan aparat Polsek Raimanuk Resor Belu, karena telah melakukan Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada selasa (16/8/2022).

Pelaku SMK tega menganiaya istrinya, RA (55),dengan sebuah benda tajam berupa tombak. Akibat dari perbuatanya, korban RA yang dinikahinya secara agama pada tahun 2007 lalu, mengalami luka serius dan saat ini masih dirawat secara intensif di RSUD Mgr. Gabriel Manek Atambua, kabupaten Belu.

Peristiwa KDRT ini dibenarkan Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K saat dihubungi awak media, selasa (16/8/2022) sore tadi.

Kepada awak media, Kapolres Belu mengungkapkan, tindak pidana KDRT tersebut bermula dari pertengkaran mulut antara korban dan pelaku terkait bantuan program keluarga harapan (PKH).

"Kejadiannya sekitar jam 07.00 pagi tadi. Saat itu pelaku sementara baring-baring dalam rumah kemudian korban datang menghampiri pelaku sambil marah-marah dengan mengatakan tidak senang atau tidak suka lagi dengan tersangka. Marahnya korban ini lantaran pelaku secara diam-diam mengambil kartu PKH yang disimpannya selama ini"ungkap Kapolres Belu.

"Karena mendengar kata-kata korban tersebut, pelaku kemudian emosi dan mengambil sebuah tombak yang disimpan dalam rumah. Melihat pelaku yang tengah memegang tombak dengan tangan kanannya, korban langsung keluar dari dalam rumah untuk menghindar"tambah Kapolres Belu.

Saat korban keluar dari rumah lanjut Kapolres Belu, pelaku lantas membuntuti dari belakang dan kemudian mengarahkan tombak ke korban.

Korban saat ditikam berusaha menghindar dengan menangkap ujung tombak tersebut namun pelaku terus menyerang dan kemudian menikam ke bagian tubuh korban sebanyak dua kali.

"Pada serangan pertama, korban sempat menangkap ujung tombak sehingga tangan korban mengalami luka robek. Pelaku kemudian menyerang kembali korban dengan menikam ke bagian tubuh korban sebanyak dua kali"ungkap Kapolres Belu.

"Korban saat itu sempat sadar dan berusaha melarikan diri dan tersangka sendiri setelah melakukan penganiayaan tersebut langsung melarikan diri dengan membawa tombak tersebut"lanjut Kapolres Belu.

Masih kepada awak media, Kapolres Belu menjelaskan, kasus tersebut telah ditangani pihaknya dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti serta memeriksa saksi-saksi.

"Kita sudah lakukan oleh TKP, Pelaku juga sudah Kita amankan dan bawa ke Polres beserta barang bukti sebuah tombak yang terbuat dari besi dan bergagang dari bambu dengan panjang tombak Sekitar 2 Cm. Korban juga langsung kita evakuasi ke RSUD Atambua karena mengalami luka serius akibat perbuatan suaminya sendiri"jelas Kapolres Belu.

"Kemudian saksi-saksi akan kita panggil dan periksa. Tentunya kasus ini akan kita dalami jangan sampai ada motif lain selain yang sudah disampaikan oleh pelaku sendiri. Mudah-mudahan secepatnya korban kembali sehat sehingga bisa kita mintai keterangan"tutup Kapolres Belu.