Kerja Cepat, Polres Belu Berhasil Ringkus Dua Terduga Pelaku Pencurian di Toko LHB Atambua
Kepolisian Resor Belu terus berupaya memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat di wilayah kabupaten Belu.
Hal ini dibuktikan oleh respon cepat aparat Reskrim yang berhasil membekuk dua orang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian di dalam Toko LHB, Jl. Sudirman, Kelurahan Atambua, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu pada,Selasa (27/02/2024) kemarin.
Kedua terduga pelaku yang diamankan aparat kepolisian masing-masing berinisial W (23), Karyawan toko LHB, warga dusun Ainiba, desa Fatuketi, Kecamatan Kakuluk Mesek kabupaten Belu dan M (30) yang menetap di Tubakioan, Kelurahan Fatukbot, Kec. Atambua Selatan, Kab. Belu.
Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S;I.K melalui Kasi Humas, AKP I Ketut Karnawa, SH menuturkan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada rabu, 21 februari 2024 berawal dari M mencari barang berupa Injektor Mobil Colt Diesel pada selasa, 20 februari 2024 sehari sebelumnya.
Saat bertemu dengan W yang merupakan karyawan Toko LHB, keduanya lantas merencanakan sekaligus melakukan aksi pencurian dengan mengambil barang tersebut dimana tindakan tersebut diketahui dari rekaman CCTV milik toko.
"Menurut keterangan dari pelapor atau korban, Vincentius S. Jap yang merupakan pemilik Toko LHB, si M datang ke tokonya tanggal 20 Februari, sekitar pukul 11.30 Wita, mau mencari barang berupa Injektor Mobil Colt Diesel. Saat itu dia langsung dilayani pelaku W yang merupakan karyawan toko LHB"jelas Kasi Humas.
"Pas bertemu Keduanya lantas merencanakan untuk melakukan aksi pencurian dengan mengambil barang tersebut yang memiliki harga sekitar Rp. 17.500.000. Dari rekaman CCTV toko, Barang tersebut diambil pada keesokan harinya dan langsung di bawa kabur oleh keduanya dan diketahui barang tersebut sudah dijual kembali ke orang lain"tambah Kasi Humas.
Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, usai menerima laporan dari korban, aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada selasa 27 februari 2024.
"Usai menerima laporan dari korban dan mengantongi informasi dari saksi-saksi, aparat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan tidak sampai seminggu kedua pelaku berhasil kita amankan"tutur Kasi Humas.
Selain pelaku tambah Kasi Humas, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 9.200.000, satu unit HP merek iPhone, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih dan satu unit HP merek Vivo.
"Satu unit CCTV milik toko juga kita amankan sebagai bukti kuat dalam kasus ini. Untuk kedua pelaku sudah kita amankan dan kini sementara di tahan di sel Mapolres guna kepentingan penyidikan. Dan terhadap tersangka kita kenakan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP"pungkas Kasi Humas.