Gerebek Judi Bola Guling di Seroja, Polres Belu Amankan Dua Pelaku Beserta Barang Bukti

Aparat satuan Reskrim melakukan penggerebekan judi jenis bola guling di kawasan Saroja, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, kamis (09/10/2025).
Dalam penggerebekan yang berlangsung malam hari sekitar pukul 22.30 wita, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai operator perjudian, serta menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam praktik perjudian tersebut.
Hal ini diungkapkan Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K saat menggelar konferensi pers bersama awak media di aula Wira Satya lantai 2 Polres Belu, jumat (10/10/2025).
Hadir dalam konferensi pers tersebut yakni Wakapolres Belu, KOMPOL Lorensius, S.H.,S.I.K, Kasat Reskrim, AKP Rio Renaldy Panggabean, S.Tr.K, S.I.K, M.H, Kasat Lantas, IPTU Muhammad Putra Ramdhoni, S.Tr.k., S.I.K., M.H, Kasi Propam, IPDA Triono dan Kanit Pidum Sat Reskrim, IPDA Alfathan Lexem, S.Tr.K .
Kapolres Belu mengungkapkan, penggerebekan tersebut dilakukan berawal informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa di tempat duka salah seorang warga di kawasan Seroja, kelurahan Manumutin, telah berlangsung perjudian jenis bola guling.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, personel Sat Reskrim langsung berangkat ke TKP. Saat tiba di tempat duka, masyarakat yang hadir sebagai pemain langsung melarikan diri namun pelaku yang bertindak sebagai kepala meja serta barang bukti berhasil Kita amankan” ungkap Kapolres Belu.
"Dari penggerebekan tersebut, ada 5 orang saksi kita periksa dan dari hasil penyidikan, dua orang kita tetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial HK dan AS,”tambah Kapolres Belu.
Selain menghadirkan 2 orang tersangka, Polres Belu dalam konferensi pers tersebut juga menghadirkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi penggerebekan antara lain berupa satu buah meja bola guling, 2 buah layar angka, 1 buah lampu, 1 buah tas warna hitam dan Uang sejumlah Rp. 1.672.500.
Barang bukti lainnya yakni 2 buah bola guling warna merah bercampur biru dan warna transparan bercorak biru, 1 buah tiang lampu, 1 botol bedak MY BABY dan 1 buah Water Pass.
"Dalam proses ini dari pihak Sat Reskrim telah melengkapi dengan surat perintah penangkapan dan telah dilakukan proses penahanan karena perbuatan yang dilakukan tersangka HK dan AS melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara"jelas Kapolres Belu.
Berkaitan dengan tindakan aparat Polres Belu ini, masyarakat yang tinggal disekitar lokasi tempat duka mengapresiasi kinerja anggota Polres Belu karena praktek judi ini sangat meresahkan mereka.
Untuk mencegah hal tersebut kembali terjadi lanjut Kapolres Belu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melapor ke aparat kepolisian bilamana menemukan atau mengetahui praktek judi dalam bentuk apapun.
“Tentunya masyarakat yang tinggal di sekitar TKP, berterima kasih atas kinerja Kita ini dan berharap praktek judi seperti ini tidak ada lagi karena gara-gara judi ini, anak-anak mereka sampai tidak betah dirumah dan itu bisa merusak moral dan masa depan mereka”ungkap Kapolres Belu.
“Kaitan dengan itu juga, Kami juga imbau masyarakat di tempat duka agar tidak menggelar perjudian dalam bentuk apapun dan segera lapor ke Kita bila ada masyarakat yang masih ingin main-main dengan Polisi” tegas Kapolres Belu.
Berkaitan dengan gencarnya operasi judi di sejumlah tempat, orang nomor satu di Polres Belu ini menekankan hal tersebut sudah menjadi komitmen pihaknya dalam menekan dan mempersempit segala praktek judi maupun penyakit masyarakat lainnya.
Penegasan dalam memberantas judi ini lanjut Kapolres Belu, sejalan dengan perintah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., baru-baru ini, yang menakankan jajaran di tingkat Mabes Polri, Polda hingga tingkat Polsek, untuk memberantas habis segala bentuk praktik perjudian.
“Komitmen berantas judi ini sudah rutin Kita giatkan dalam beberapa waktu sebelumnya dengan melakukan kegiatan preventif, preemtif hingga penegakan hukum karena ini merupakan salah satu bentuk tindakan melanggar hukum dan beberapa kasus yang diindikasikan ada perjudian sudah dilakukan langkah awal sebelumnya"jelas Kapolres Belu.
"Selain imbauan ada juga upaya kita dari kepolisian ini seperti arena yang disinyalir akan digunakan sebagai judi sudah kita lakukan pembongkaran. Dan sekali lagi Saya tekankan, pemberantasan judi ini tidak saja berlaku untuk masyarakat, oknum Polisi yang terbukti terlibat baik itu sebagai pemain, backing atau bandar, akan Saya beri sanksi tegas”pungkas Kapolres Belu.
Selain pengungkapan kasus penggerebekan judi bola guling, Polres Belu di tempat yang sama juga menggelar konferensi pers kasus kecelakaan maut di depan Bandara A.A Bere Tallo yang terjadi pada kamis (09/10/2025) sekitar pukul 14.42 wita.