Luar Biasa, Hanya Butuh Sehari Aparat Sat Reskrim Polres Belu Berhasil Bekuk Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Luar Biasa, Hanya Butuh Sehari Aparat Sat Reskrim Polres Belu Berhasil Bekuk Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Kepolisian Resor Belu terus berupaya memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat di wilayah kabupaten Belu.

Hal ini dibuktikan oleh respon cepat Satuan Reskrim melalui Tim Buruh Sergap (buser) dan anggota Pidumnya yang berhasil membekuk dua orang pria yang diduga tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah cekdam Tulamalae, tetpatnya di depan SDK II Atambua, kelurahan Tulamalae, kecamatan Atambua Barat, kabupaten Belu.

Kedua tersangka diketahui berinisial SF (36) dan DDC (48) warga Raibasin diamankan aparat Kepolisian di kediamannya Raibasin, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, kabupaten Belu, pada hari selasa, tanggal 21 November 2023 sekitar pukul 12.00 Wita.

Saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K melalui Kasi Humas, AKP I Ketut Karnawa, SH menjelaskan, kedua tersangka ditangkap unit Buser di kediamannya berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban berinisial YAN (laki-laki), dan DMBT (perempuan), pada hari minggu, 20 november 2023.

Selain kedua tersangka pelaku begal yang berhasil ditangkap, Unit Buser dan Pidum Sat Reskrim juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor, satu unit Handphone (HP) dan sebilah parang yang kemudian dibawa ke Mapolres Belu guna proses hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, kasus pencurian dan pemberatan yang dialami kedua calon suami istri tersebut, terjadi pada minggu (19/11/2023) malam sekitar pukul 23.00 wita di depan SDK II Atambua, kelurahan Tulamalae, kecamatan Atambua Barat, kabupaten Belu.

Kedua korban yang hendak pulang ke rumah usai menonton konser di lapangan umum Atambua, dihadang oleh kedua pelaku yang kemudian melakukan aksi pencurian dan kekerasan terhadap kedua korban dengan membawa kabur 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone (HP).

"Kejadiannya pada minggu malam sekitar pukul 11,00 wita malam. Dari keterangan kedua korban, saat itu mereka hendak pulang rumah usai menonton konser di lapangan umum simpang lima. Sampai di TKP tepatnya di SDK II Atambua, sepeda motor yang dikendarai korban di berhentikan dengan paksa oleh kedua pelaku. Korban dipaksa turun dari motor dan disuruh berjalan kaki menuju Cekdam"terang Kasi Humas.

"Saat itu korban tidak ada pilihan lain karena satu dari kedua tersangka mengancam mereka dengan sebilah parang. Sampai di cekdam, pelaku mengancam kedua korban untuk melepas celana namun korban menolak dan memohon untuk di bebaskan tetapi tidak diindahkan oleh pelaku malah korban YAN dipukul satu kali dengan gagang parang di kepala"tambah Kasi Humas.

Kasi Humas menuturkan, kedua korban yang sudah tidak mengenakan celana langsung difoto dan direkam pelaku, dan kedua korban di suruh mengaku telah tertangkap berbuat zina di tempat itu.

"Setelah itu  pelaku kemudian mengambil HP milik korban dengan ancaman kalau foto dan video tidak tersebar maka korban harus menyetorkan uang masing-masing Rp. 250.000"terang Kasi Humas.

“Karena diancam korban YAN pun mengiyakan, kemudian kedua pelaku pergi meninggalkan korban membawa HP dan motor. Setelah itu Senin pagi tanggal 20 November 2023 pelapor mendatangi Mapolres Belu untuk membuat laporan,” lanjut Kasi Humas mengutip keterangan korban.

Berangkat dari laporan polisi lanjut Kasi Humas, aparat gabungan Satreskrim Polres Belu langsung melakukan penyelidikan dan keesokan harinya, selasa (21/11/23), aparat kepolisian berhasil membekuk tersangka melalui Handphone korban yang diambil tersangka yang sedang aktif.

"Usai menerima laporan, anggota Sat Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan beruntung tersangka langsung diketahui keberadaanya dengan melacak melalui nomor HP korban yang diambil tersangka"ungkap Kasi Humas.

"Dari HP korban yang sedang aktif saat itu, kedua pelaku diketahui berada di Raibasin dan saat itu juga aparat kepolisian langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua tersangka. Aparat kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor, HP serta sebilah parang dan kini telah diamankan di Mapolres Belu guna proses penyidikan lebih lanjut"pungkas Kasi Humas.