Polres Belu Amankan Pelaku dan BBM Subsidi Ilegal di Atambua, Kapolda NTT Tegaskan Komitmen Berantas Penyalahgunaan
Atambua, NTT — Tim Satuan Tugas (Satgas) Penyelundupan Polres Belu berhasil mengamankan seorang pria beserta sejumlah barang bukti dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Belu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 12.10 WITA, di Lingkungan Fatubenao, Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu. Dalam kegiatan pengawasan lapangan, petugas menemukan aktivitas mencurigakan berupa pengisian BBM di sebuah bangunan rumah tinggal yang dalam keadaan kosong.
Dari hasil pengecekan di lokasi, petugas menemukan BBM jenis solar yang disimpan dalam 17 jerigen berkapasitas 35 liter, dengan isi rata-rata sekitar 30 liter per jerigen. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil dump truck berwarna merah yang tidak dilengkapi nomor polisi maupun dokumen kendaraan.
Kendaraan tersebut diketahui telah dimodifikasi dengan dua tangki tambahan pada sisi kiri dan kanan bodi mobil, yang diduga sengaja dirancang untuk menyimpan dan mengangkut BBM dalam jumlah besar.
Di lokasi kejadian, petugas turut menemukan peralatan pendukung berupa satu buah selang warna hijau dengan panjang sekitar 1 meter serta satu buah corong warna biru yang digunakan untuk memindahkan BBM.
Petugas juga mengamankan seorang pria berinisial YL (42), warga Desa Aitoun, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, yang sedang melakukan aktivitas pengisian BBM menggunakan kendaraan modifikasi tersebut. Pelaku selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan pengawasan rutin yang dilakukan oleh Tim Satgas Penyelundupan Polres Belu di wilayah Kecamatan Kota Atambua. Saat melakukan patroli dan pengecekan lapangan, petugas mendapati adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kosong.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan sejumlah jerigen berisi BBM jenis solar yang disimpan di dalam bangunan tersebut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang berada di lokasi dan menemukan adanya modifikasi tangki tambahan yang diduga digunakan untuk menampung BBM bersubsidi secara ilegal.
Selanjutnya, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mendokumentasikan kondisi lokasi serta mengamankan pelaku dan seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
BBM jenis solar sebanyak 17 jerigen ukuran 35 liter (isi rata-rata ±30 liter per jerigen). 1 unit mobil dump truck warna merah, tanpa nomor polisi dan dokumen kendaraan, telah dimodifikasi dengan dua tangki tambahan. 1 buah selang warna hijau dengan panjang sekitar ±1 meter dan 1 buah corong warna biru.
Akibat dugaan tindak pidana tersebut, pihak yang dirugikan adalah Negara Republik Indonesia serta masyarakat umum, khususnya masyarakat yang berhak mendapatkan akses BBM bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah.
Polres Belu akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang lebih luas.
Pihak Kepolisian akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka guna mengungkap motif serta asal-usul BBM yang diamankan juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi ilegal. Sementara kendaraan yang diamankan akan dilakukan pengecekan legalitasnya. Polisi juga akan melengkapi alat bukti guna proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si, melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Nusa Tenggara Timur.
"Kami menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat. Polda NTT bersama jajaran akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran distribusi BBM bersubsidi," tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
"BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjaga distribusi BBM agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tambahnya.
Polda NTT memastikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penerapan pasal-pasal terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah praktik serupa di wilayah Kabupaten Belu dan daerah lainnya di Nusa Tenggara Timur.

Humas Polres Belu

