Bhabinkamtibmas Polres Belu, Brigadir Polisi Ferdinandus Mura,menghadiri rapat pengukuhan Ukun Badu (larangan hukum adat), di wilayah binaannya, dusun Boraktetuk, desa Manleten,
kecamatan Tasifeto Timur kabupaten Belu, rabu (31/7/19).
Rapat pengukuhan yang berlangsung di kediaman Markus Moruk, dihadiri Kepala Desa Manleten, kepala dusun Boraktetuk, Babinsa, para tokoh adat, ketua suku, masyarakat dusun Boraktetuk dan masyarakat dusun Raibasin Mota'oe.
Kegiatan rapat sekitar pukul 09.00 WITA, dimulai dengan sambutan kepala dusun dan anggota BPD desa Manleten, kemudian dilanjutkan dengan arahan dari Kepala Desa Manleten, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Kepada Humas, BRIGPOL Ferdi Mura yang juga bertugas di Polsek Tasifeto Timur mengungkapkan, rapat pengukuhan larangan hukum adat, bertujuan agar masyarakat tidak sembarangan mengambil hasil bumi/tumbuhan tanpa ijin pemilik atau penjaga (makleat).
"Tadi yang sempat Saya kutip saat pembacaan sanksi adat dan larangan, intinya menegaskan kepada masyarakat agar tidak sembarangan mengambil hak milik orang. Kalau melanggar dan ketahuan maka akan dikenakan sanksi adat"kata Bhabin.
"Ini (larangan hukum adat) tidak saja berlaku untuk masyarakat Boraktetuk tapi juga warga tetangga maka dihadirkan juga warga Raibasin Mota'oe dalam kegiatan ini"lanjut Bhabin.