Bhabinkamtibmas Polres Belu, BRIPKA Stefanus Lendu, membantu menyelesaikan masalah tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang melibatkan warga binaannya di RT 01/RW 01, Obenani,
kelurahan Umanen, kecamatan Atambua Barat, kabupaten Belu.
Mediasi yang berlangsung selasa (30/7/19) kemarin, juga dihadiri Babinsa Umanen, Serda Frans, Ketua RT.01, ketua RW 01, tokoh adat, ketua, pelaku Juliao Bareto dan korban Paulus Berek.
Setelah dilakukan mediasi, masalah yang terjadi hari itu juga dan sempat dilaporkan ke ketua RT, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
“Dari hasil mediasi, kedua pihak sepakat tidak melanjutkan kasus tersebut lewat jalur hukum namun diselesaikan secara adat mereka”kata Bhabinkamtibmas.
“Pelaku mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulang hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Untuk korban sendiri, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak”tutup BRIPKA Stef.