Sinergi Tiga Pilar, Bhabinkamtibmas Umanen Polres Belu Bersama Lurah dan Babinsa Mediasi Masalah Tuduhan Penggelapan Hewan Ternak

Sinergi Tiga Pilar, Bhabinkamtibmas Umanen Polres Belu Bersama Lurah dan Babinsa Mediasi Masalah Tuduhan Penggelapan Hewan Ternak
Tribratanewsbelu.com-Polda NTT, Bhabinkamtibmas Umanen Polres Belu BRIPKA Stefanus Lendu bersama Lurah Umanen dan Babinsa, bersinergi menyelesaikan masalah Tuduhan Penggelapan Hewan Ternak, minggu (16/7/17). Mediasi yang berlangsung di kantor kelurahan Umanen, Kec. Atambua Barat, Kab. Belu dihadiri Ketua HPD Kel.Umanen, kedua belah pihak yang bertikai, tokoh adat serta tim penyelesaian masalah tingkat kelurahan. Setelah dilakukan mediasi oleh 3 pilar kamtibmas (Lurah, Bhabinkamtibmas dan Babinsa), kasus tuduhan penggelapan hewan ternak kambing yang dilayangkan oleh Agustinus Besin terhadap Falentinus Fahik, diselesaikan secara adat (kekeluargaan). Dalam acara perdamaian ini, Agustinus Besin mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulang hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Perdamaian kedua warga Umanen ini ditandai dengan berita acara kesepakatan yang ditanda tangani pelapor Agustinus Besin, terlapor Falentinus beserta saksi-saksi yakni 2 anggota tim penyelesaian masalah, BRIPKA Stef Lendu dan Babinsa Umanen SERDA Fransiskus Xaverius serta mengetahui Lurah Umanen Edmundus Nan, S.IP. [caption id="attachment_17147" align="alignleft" width="887"] Dua warga yang bertikai saling berpelukan usai berdamai[/caption] Penulis: Eja Manto Publish: Eja Manto