Damai itu Indah, Polsek Lasiolat Selesaikan Kasus Adik Pukul Kakak Ipar

Damai itu Indah, Polsek Lasiolat Selesaikan Kasus Adik Pukul Kakak Ipar

Kepolisian Sektor Lasiolat Resor Belu, melakukan penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku Ludgerius Vinsen Atok Alias Vinsen (50) terhadap korban,Fransiskus Atok Alias Frans (54).

Penyelesaian masalah secara restorative justice, rabu (08/01/2024) kemarin sekitar pukul 16.00 wita, berlangsung di kantor Polsek Lasiolat yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Lasiolat, AIPDA Hironimus Wake, SH, anggota piket SPKT, pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.

Dari laporan yang diterima Humas, Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan pencabutan laporan polisi dan membuat surat pernyataan damai.

Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah menganiaya korban yang tidak lain adalah kakak iparnya sendiri.

Pelaku juga berjanji tidak akan melakukan atau mengulangi hal yang sama kepada korban maupun orang lain.

"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan, korban bersedia memaafkan pelaku mengingat keduanya masih ada hubungan keluarga yang nota bene keduanya Masih Baku ipar"tutur Kapolsek Lasiolat, IPDA Agus Haryono, SH kepada Humas.

"Dan korban bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan pada 1 januari 2025. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing"lanjut Kapolsek.

Pada kesempatan tersebut pula, Kanit Reskrim Polsek Lasiolat mengimbau pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.

"Tadi kepada pelaku, Kanit Reskrim mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh"ungkap Kapolsek.

"Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.

Untuk diketahui, pada Rabu 01 Januari 2025 pukul 00.30 wita, telah terjadi kasus Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku Ludgerius Vinsen Atok Alias Vinsen (50) terhadap korban,Fransiskus Atok Alias Frans (54) di jalan Halibete, Maneikun, kecamatan Lasiolat, kabupaten Belu.

Dari laporan yang dihimpun Humas, korban yang tengah berusaha melerai sekelompok pemuda yang sedang berkelahi, tiba-tiba Dari arah depan datang pelapor memukuli korban menggunakan kepalan tangan kanan ke wajah korban.