Kanit Tipidkor Polres Belu Sosialisasikan Pencegahan Korupsi, Tekankan Pengelolaan APBDes yang Transparan dan Akuntabel
Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan bebas dari praktik korupsi, Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Belu, IPDA Gatot Waskito, ST, memberikan sosialisasi mengenai pola pencegahan korupsi terhadap penggunaan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Kegiatan sosialisasi pembinaan dan pengawasan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi tersebut berlangsung di Gedung Wanita Betelalenok Atambua, Kamis (5/11/2026), pukul 10.00 WITA.
Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Belu, Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Kasi Datun dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Belu, Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Belu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Belu, para kepala desa, perangkat desa serta pendamping desa se-Kabupaten Belu.
Dalam kegiatan tersebut, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Belu turut hadir sebagai salah satu pemateri dengan membawakan materi tentang pola pencegahan korupsi terhadap penggunaan dan pengelolaan APBDes.
Dalam penyampaiannya, Kanit Tipidkor Polres Belu menjelaskan bahwa pengelolaan APBDes harus dilaksanakan secara tertib, transparan, bertanggung jawab, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini penting agar setiap anggaran yang bersumber dari keuangan negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan mendukung pembangunan desa.
Kanit Tipidkor juga menekankan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai sejak tahap perencanaan anggaran. Setiap program dan kegiatan yang dimasukkan dalam APBDes harus berdasarkan kebutuhan serta hasil musyawarah desa, bukan atas kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Selain itu, materi sosialisasi turut membahas pentingnya pengawasan terhadap seluruh tahapan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Dalam aspek pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, Kanit Tipidkor mengingatkan agar pemerintah desa memastikan setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan dan anggaran yang telah ditetapkan.
"Hal ini penting agar tidak terjadi penyimpangan seperti penyalahgunaan anggaran, penggelembungan harga atau mark-up, pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif, pemotongan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, maupun penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi"tegas Kanit Tipidkor.
Menurutnya, setiap penggunaan anggaran harus didukung bukti administrasi dan dokumentasi yang benar serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Pengadaan barang dan jasa di desa juga harus dilaksanakan sesuai aturan, mengedepankan prinsip transparansi, efisiensi dan menghindari praktik yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara"tambahnya.
Kanit Tipidkor turut menekankan pentingnya peran kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan APBDes.
Keterbukaan informasi mengenai program dan anggaran desa menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
"Saya minta seluruh aparatur pemerintah desa agar tidak takut mengelola anggaran selama dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Namun, setiap penyelenggara pemerintahan desa harus memahami bahwa jabatan dan kewenangan yang dimiliki merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas"pesannya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para aparatur pemerintah desa semakin memahami potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa sekaligus mampu membangun sistem pengelolaan APBDes yang bersih, terbuka dan akuntabel.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Polres Belu dalam mengedepankan langkah preventif melalui edukasi, pembinaan dan pengawasan, sehingga potensi terjadinya tindak pidana korupsi dapat dicegah sejak dini.
Dengan demikian, anggaran desa dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan warga, bukan justru disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain Polres Belu, kegiatan ini juga menghadirkan pemateri dari Kejaksaan Negeri Belu yang menyampaikan penerangan hukum terkait pengelolaan Dana Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sementara itu, Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Belu memaparkan hasil evaluasi SLIP, integrasi dan MCP KPK Tahun 2025.
Melalui kegiatan lintas instansi ini, diharapkan terbangun pemahaman bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan aparatur desa dalam memperkuat sistem pengawasan serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi sejak dini.
Dari hasil kegiatan tersebut, para peserta diharapkan semakin memahami pengertian korupsi, cara mencegahnya, dampak hukum yang ditimbulkan serta tata cara pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBDes sesuai aturan yang berlaku.
Polres Belu melalui Unit Tipidkor menegaskan pentingnya langkah pencegahan sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.
Dengan pengelolaan anggaran desa yang transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, dana desa diharapkan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat serta mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga desa.
Humas Polres Belu

