Respon Cepat Laporan Masyarakat, Polres Belu Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan di Atambua

Respon Cepat Laporan Masyarakat, Polres Belu Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan di Atambua

ATAMBUA – Gerak cepat ditunjukkan jajaran Polres Belu dalam menangani dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Saudale, Cabang Biba (depan toko Bahagia), Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu (4/10/2026) dini hari. Polisi menerima laporan sekitar pukul 03.40 WITA dan langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam kasus ini, seorang pria berinisial P (19) diamankan aparat Polres Belu setelah diduga melakukan penikaman terhadap korban MKF (51) yang diketahui berdomisili di Perumahan Rai Belu, Sesekoe, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.

Kronologis Kejadian

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim,  AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., S.I.K menuturkan, berdasarkan keterangan awal saksi berinisial Y (42), sebelum kejadian dirinya diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban.

Saat saksi berduaan bersama korban di dalam kamar kos, tiba-tiba terduga pelaku yang tidak lain adalah anak kandung saksi muncul dan menggedor pintu kos.

"Dari keterangan saksi, sebelum kejadian dirinya bersama korban berada dalam kamar kos. Tiba-tiba terduga pelaku yang baru saja tiba dari kota kupang, muncul dan menggedor pintu kos. Setelah saksi Y membuka pintu, dia langsung menyuruh anak kandungnya tersebut segera tidur di kamar"tutur Kapolres Belu.

"Saat itu terduga pelaku sepertinya menaruh curiga jadi terduga pelaku beralasan ingin buang air di kamar mandi. Dan saksi mengatakan ke terduga pelaku bahwa dia juga ingin ke kamar mandi"tambahnya.

Saksi menerangkan, terduga pelaku kemudian menendang pintu kamar mandi sambil membawa pisau yang diambilnya dari dapur.

Setelah pintu terbuka, terduga pelaku menemukan ada pria lain di kamar kos tersebut sehingga terjadi cekcok antara terduga pelaku dan korban yang kemudian berujung pada aksi penikaman.

"Curiga dengan keberadaan laki-laki lain di dalam kamar kos, terduga pelaku saat itu mengambil pisau dapur dan langsung menendang pintu kamar mandi. ​Cekcok mulut sempat terjadi antara Pelaku dan korban yang berada di dalam kamar mandi, sebelum akhirnya P mengayunkan pisau ke atas hingga mengenai bahu kanan korban"ungkap Kasat Reskrim.

Terduga Pelaku Tikam Korban menggunakan Dua Bilah Pisau, Korban Jatuh Bersimbah Darah

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, setelah mengalami penikaman, saat itu Korban sempat berusaha menyelamatkan diri melalui pintu depan kamar kos. Namun, pintu tersebut disebut telah dikunci.

Saksi yang berniat menyelamatkan korban kemudian berupaya membuka jendela agar korban dapat melarikan diri.

Masih menurut keterangan saksi Y, saat mencoba membuka jendela tiba-tiba terduga pelaku kembali menghampiri korban dan saat itu saksi Yanti melihat korban sudah memegang 2 (dua) bilah pisau, masing-masing pada genggaman tangan kiri dan tangan korban.

"Setelah mendekati korban, terduga pelaku kembali mengayunkan pisau yang ada di dalam kedua genggaman tangannya ke tubuh korban. Namun saat itu saksi Y tidak tahu bagian dari tubuh korban yang terkena tikaman pelaku karena saat itu saksi Y sangat panik dan syok"ungkap Kasat Rekrim.

"Atas tindakan pelaku, saksi Y melihat korban jatuh bersimbah darah di lantai kamar-kos, kemudian saksi Y melihat pelaku yang tidak lain anak kandungnya, masih terus mengayunkan kedua tangannya ke tubuh korban namun saat itu saksi Y tidak tahu apakah pelaku memukul korban atau pelaku menikam korban"tambah Kasat Reskrim.

Dalam kondisi panik dan syok, saksi kemudian mendatangi SPKT Polres Belu untuk melaporkan kejadian tersebut.

Turun Lokasi Kejadian, Polisi Amankan TKP dan Terduga Pelaku

Laporan tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Pamapta I yang bersama Petugas SPKT dan anggota Sat Intelkam Polres Belu, segera menuju lokasi kejadian untuk memberikan pertolongan sekaligus mengamankan TKP.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati korban telah bersimbah darah. Sementara terduga pelaku masih berada di lokasi kejadian.

Di hadapan petugas, terduga pelaku mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban. Polisi kemudian langsung mengamankan P dan membawanya ke Mapolres Belu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Saat tiba di TKP, anggota piket mendapati korban sudah bersimbah darah di dalam kos dan pelaku saat itu masih berada di tempat kejadian. Kepada aparat, terduga Pelaku mengakui bahwa dia yang melakukan penikaman terhadap korban menggunakan Dua (2) buah pisau dapur dan satu (1) buah gunting"jelas Kasat Reskrim.

"Aparat kita yang berada di lokasi langsung mengamankan TKP dan barang bukti. Terduga pelaku saat itu juga langsung kita amankan tanpa perlawanan"tambahnya.

Sejumlah Barang Bukti di Amankan Polisi di TKP

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, yakni satu buah pisau dapur bergagang warna silver yang telah terlepas antara gagang dan mata pisau, satu buah pisau tanpa gagang dengan mata pisau berwarna silver yang terdapat noda bercak darah, serta satu buah gunting berukuran besar bergagang hitam.

Hingga saat ini, Polres Belu masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian serta motif di balik dugaan tindak pidana tersebut.

​”Proses hukumnya sudah masuk pada tahap penyidikan dan terduga pelaku telah kami lakukan penahanan dan sudah berstatus tersangka. Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, mengambil keterangan dari pelapor yang merupakan anak kandung korban, serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan melalui pengiriman surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)"Jelas Kasat Reskrim.

"Untuk kasus ini, Kami dari Polres Belu menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan dengan berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi guna mengungkap fakta hukum yang sebenarnya. Untuk sementara motif terduga pelaku membunuh korban karena perasaan cemburu dan sakit hati melihat korban berselingkuh dengan ibu kandungnya" pungkas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (1) KUHP atas dugaan tindak pidana Pembunuhan dan Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara