Hanya Butuh Sehari, Sat Reskrim Polres Belu Kolaborasi dengan Buser Polresta Kupang Kota Bekuk Pelaku Pencurian dan Penggelapan

Hanya Butuh Sehari, Sat Reskrim Polres Belu Kolaborasi dengan Buser Polresta Kupang Kota Bekuk Pelaku Pencurian dan Penggelapan

Kepolisian Resor Belu terus berupaya memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat di wilayah perbatasan RI-RDTL (Timor Leste).

Hal ini dibuktikan oleh respon cepat Polres Belu melalui Satuan Reskrim yang berhasil membekuk terduga pelaku pencurian dan penggelapan berinisial DT alias Miki (29), warga Beinoka, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua selatan, Kabupaten Belu.

Pelaku Pencurian dan penggelapan tersebut diringkus oleh Sub Unit I Pidum Sat Reskrim dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Belu  IPTU Djafar Awad Alkatiri, SH pada rabu (11/10/2023) di kota Kupang setelah sehari kejadian.

Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K kepada awak media mengungkapkan, penyelidikan kasus pencurian dan penggelapan tersebut berangkat dari laporan Polisi nomor:Lp / 264 / X / 2023 / Spkt / P. Belu / Polda NTT, Tanggal 10 Oktober 2023 dengan terlapor atau korban bernama Octovina Amelia Safa Langasa (39), warga Tubaki Oan, RT/RW 007/003, kelurahan Fatukbot. Kecamatan Atambua selatan, Kabupaten Belu.

Berangkat dari laporan polisi dan informasi dari korban lanjut Kapolres Belu, pihaknya melalui Sat Reskrim melakukan kordinasi dengan Tim Buser Polresta Kota Kupang hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti 1 ( Satu) Unit Sepeda motor Honda Verza, Warna Hitam, No Pol : DH 3658 EF.

"Jadi selasa tanggal 10 Oktober kita menerima laporan adanya tindak pidana pencurian dan penggelapan dengan pelapor a.n Octovina Amelia Safa Langasa. Anggota Reskrim yang menerima laporan tersebut langung melakukan pendalaman atas korban dan kita mendapat informasi pelaku posisinya di kota kupang usai melancarkan aksinya"ungkap Kapolres Belu.

"Berangkat dari keterangan korban, Kasat Reskrim bersama anggota berangkat ke Kupang dan berkordinasi dengan buser Polresta Kupang Kota mencari keberadaan pelaku. Dan kolaborasi Tim Reskrim kita dan Buser Polres membuahkan hasil dimana pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Versa berhasil diamankan tanpa perlawanan"tambah Kapolres Belu.

Lebih lanjut, Kapolres Belu mengatakan, usai Pelaku diamankan di Mapolresta Kupang Kota, Kasat Reskrim dan anggota Sub 1 Pidum yang menangani perkara tersebut membawa Pelaku ke Polres Belu untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"Pelaku saat ditangkap langsung diamankan di Mapolresta Kupang Kota. Dan pada rabu (11/10/2023) malam, pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor No Pol : DH 3658 EF sudah tiba di Polres Belu. Dan kasus ini akan kita tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku"tutup Kapolres Belu.