Terapkan Restorative Justice, Polsek Kakuluk Mesak Selesaikan Kasus Pengeroyokan di Desa Dualaus

Terapkan Restorative Justice, Polsek Kakuluk Mesak Selesaikan Kasus Pengeroyokan di Desa Dualaus

Kanit Reskrim Polsek Kakuluk Mesak, AIPTU Marselinus Goran bersama anggota melakukan mediasi kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku John Fransisko De Jesus Cs terhadap korban Nofrianus Nahak Pinto,Cs yang terjadi pada 19 Juli 2023.

Penyelesaian masalah yang berlangsung Senin tanggal 24 Juli 2023, pukul 16.30 wita) di kantor Polsek Kakuluk Mesak ini, turut dihadiri pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.

Setelah mendapat pencerahan dari aparat kepolisian dan keluarga yang hadir, kasus tersebut akhirnya diselesaikan dengan cara Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.

Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan pencabutan laporan polisi dan membuat surat pernyataan damai.

Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, pelaku John Fransisko De Jesus (34) bersama 4 orang lainnya mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulang hal yang sama kepada korban Nofrianus Nahak Pinto (18) Cs maupun orang lain.

"Dari hasil mediasi yang kita lakukan, saudara Nofrianus Nahak Pinto bersama 4 korban lainnya beserta keluarga yang hadir bersedia memaafkan para pelaku, mengingat mereka masih ada hubungan keluarga"tutur Kapolsek Kakuluk Mesak, IPTU Nurdin Tahir saat dikonfirmasi Humas.

"Dan korban hari ini bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan pada rabu, 19 juli kemarin. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing"lanjut Kapolsek.

Pada kesempatan tersebut pula, Kanit Reskrim bersama anggota mengimbau pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.

"Tadi kepada pelaku, kita imbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh"ungkap Kapolsek.

"Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.

Untuk diketahui, Kasus pengeroyokan ini terhadi pada hari rabu, 19 juli 2023 sekitar pukul 22.00  wita, tepatnya di Dusun Lakaikiri , Desa Dualaus , Kecamatan Kakuluk Mesak, kabupaten Belu.

Kejadian berawal saat korban, korban Nofrianus Nahak Pinto melihat bahwa temannya dipukul oleh pelaku Jhon Rokes, Cs dan saat itu korban langsung menuju Tempat kejadian.

Saat korban menanyakan perihal kejadian yang menimpa sahabatnya, korban saat itu juga dikeroyok oleh Jhon Cs.

Akibatnya korban Nofrianus mengalami bengkak pada dahi bagian kanan , luka di bibir bagian bawah , rasa sakit pada bagian belakang dan luka robek pada kaki bagian kiri.

Sedangkan teman korban atas nama Melkianus Mau (24) mengalami luka robek pada kepala bagian kiri. Sementara Korban lainnya atas nama Julitu Boavida (35) mengalami bengkak pada pipi kiri , luka gores pada leher bagian kanan serta luka gores pada bokong bagian kanan.

Korban berikutnya yang menjadi sasaran pengeroyokan yakni Rui Ricardo Tavares (24) mengalami luka lecet pada tangan kanan dan luka lecet pada jari kaki kelingking bagian kiri.

Sementara korban kelima yakni Nimrond Tona (20) mengalami luka lecet pada Pinggang kiri.