Problem Solving, Bhabinkamtibmas Sarabau Polres Belu Mediasi Kasus Pengancaman

Problem Solving, Bhabinkamtibmas Sarabau Polres Belu Mediasi Kasus Pengancaman

Albino Tavares (53) dilaporkan ke Polsek Tasifeto Timur Resor Belu atas dugaan kasus pengancaman yang dilakukannya kepada korban Gaspar Filomeno (45).

Pengancaman yang terjadi pada kamis (24/11/2022) pagi tadi bermula dari korban yang sedang melintas dengan mengunakan sepeda motornya, dihadang dengan mengunakan parang oleh terlapor sembari menanyakan uang daging babi yang sudah 1 tahun belum dibayarkan oleh korban.

Usai menerima laporan, Aparat Polsek Tasifeto Timur kemudian mengambil langkah dengan mempertemukan pelaku dan korban untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Mediasi yang berlangsung di kantor Polsek Tasifeto Timur di hadiri oleh terlapor, pelapor (korban), para saksi dari kedua belah pihak serta Bhabinkamtibmas desa Sarabau, BRIPKA Nikolaus Pareira, SH.

Setelah mendapatkan pencerahan dari Bhabin dan juga keluarga yang hadir, kedua pihak yang sama-sama berasal dari dusun Weklik, desa. Manleten, Kec. Tasifeto Timur, Kab. Belu, sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.

Dalam acara perdamaian ini, pelaku mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulang hal yang sama kepada korban maupun orang lain.

"Kedua pihak sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan. bapak Alfredo mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulang hal yang sama kepada para korban maupun orang lain apalagi keduanya masih ada hubungan keluarga dan bertetangga"kata BRIPKA Niko kepada Humas.

"Pada kesempatan tersebut, Kita juga tekankan kepada bapak Alfredo bahwasanya kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh. Untuk korban Gaspar, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak"lanjut Bhabin.

Pada kesempatan tersebut pula, BRIPKA Alfredo mengajak seluruh warga binaannya untuk senantiasa menjaga kamtibmas dengan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.