Terapkan Restorative Justice, Polsek Raihat Selesaikan Kasus Suami Aniaya Istri di desa Maumutin
Kepolisian Sektor Raihat Resor Belu, baru-baru ini melakukan penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku, Frandamir Romanus Bau (32) terhadap korban Maria Noviana Bete Sen yang terjadi pada selasa, 10 oktober 2023.
Penyelesaian masalah secara restorative justice, selasa (17/10/2023) pukul 17.30 wita, berlangsung di kantor Polsek Raihat yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Raihat, AIPDA Hendrikus Suri,, Bhabinkamtibmas desa Aitoun Polsek, BRIPKA Junaedi, pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.
Dari laporan yang diterima Humas, pelaku dan korban yang merupakan pasangan suami istri ini, sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan pencabutan laporan polisi dan membuat surat pernyataan damai.
Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah menganiaya istrinya sendiri serta berjanji tidak akan mengulang hal yang sama kepada korban maupun orang lain.
"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan, korban Maria Noviana Bete Sen bersedia memaafkan pelaku, Frandamir Romanus Bau mengingat keduanya masih ada hubungan keluarga yang nota bene keduanya adalah sepasang suami istri dan sudah dikaruniai anak"tutur Kapolsek Raihat, IPTU Marcelo Da Silva, S.Sos kepada Humas.
"Dan korban hari ini bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan pada tanggal 11 oktober 2023 kemarin. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing"lanjut Kapolsek.
Pada kesempatan tersebut pula, pihak kepolisian mengimbau pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
"Tadi kepada pelaku, Kanit Reskrim mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh. Kita juga ingatkan ke mereka (pasutri) supaya rumah tangga itu harus rukun dan perlu dijaga dengan baik. Yakinlah, setiap masalah tidak akan selesai kalau dicampur dengan tindakan kekerasan"ungkap Kapolsek.
"Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.
Untuk diketahui, Kasus Penganiayaan ini terjadi pada selasa, 10 oktober 2023 pukul 18.00 wita di kediaman kedua belah pihak yakni di dusun Siarai, desa Maumutin, kecamatan Raihat., kabupaten Belu.
Kejadian berawal dari korban menyampaikan kepada pelaku agar mereka segera melunasi hutang daging yang ditagih oleh pemilik daging.
Atas penyampaikan dari korban, terjadilah pertengkaran antara kedua pasutri tersebut hingga berujung pada penganiayaan.
"Si korban ini beritahu ke suaminya kalau pemilik daging ada menagih uang dagingnya. Pelaku lalu menyuruh korban segera membayarnya dan dijawab sama korban, tunggu minggu depan baru bayar setelah pemberkatan nikah. Atas jawaban korban, pelaku langsung memaki-maki korban. Korban yang dimaki tidak terima menjawab kamu jangan maki saya seperti itu"terang Kapolsek.
"Pelaku kemudian bangun dan langsung memukul korban di bagian perut. Korban berusaha lari, namun langsung dikejar pelaku kemudian langsung menarik rambut korban hingga korban terjatuh. Pelaku kembali memukul korban dan menyeret korban sehingga menyebabkan luka memar di beberapa bagian tubuh korban. Beruntung korban berhasil lari menyelamatkan diri dan besoknya (rabu) korban langsung ke Polsek dan membuat laporan polisi"pungkas Kapolsek.