Berkas Perkara Rampung, Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Belu Serahkan Tersangka Kasus Persetubuhan terhadap Anak ke Kejaksaan Negeri Belu

Berkas Perkara Rampung, Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Belu Serahkan Tersangka Kasus Persetubuhan terhadap Anak ke Kejaksaan Negeri Belu

Polres Belu melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak ke Kejaksaan Negeri Belu, Selasa (27/10/2026).

Penyerahan yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WITA tersebut dilakukan terhadap tersangka RAA alias Alfaro setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Belu, IPDA Yeremias A. Mengi, bersama anggota Unit PPA, yakni BRIPKA Victorya Lali Kaka, S.H dan BRIGPOL Mateus G. Parera, S.I.Kom.

Perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/199/VIII/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT tanggal 14 Agustus 2026.

Tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait perkosaan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.

Kelengkapan berkas perkara tersebut ditandai dengan surat Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor B-2278/N.3.13/Eku.1/10/2026 tanggal 20 Oktober 2026 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka RAA alias Alfaro yang telah dinyatakan lengkap (P-21).

Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara tersebut selanjutnya memasuki proses penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Belu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Belu menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional sesuai prosedur hukum, termasuk perkara yang menyangkut perlindungan anak. Identitas dan privasi korban tetap perlu dijaga guna mencegah dampak lebih lanjut terhadap korban.

#PolisiBersamaMasyarakat