Seorang pria lanjut usia berinisial AM (66 tahun), warga dusun Sakafini, desa Tohe, Kec.Raihat, kabupaten Belu, harus meringkuk di balik jeruji besi setelah dilaporkan menyetubuhi anak tirinya NN (13 tahun)
yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Aksi bejat pelaku tersebut dilaporkan ke aparat Polsek Raihat oleh Bapak Serani (bapa ani) korban, Fernando Gomes pada jumat (25/1/19) dini hari pukul 00. 10 WITA. Hanya berselang 1 jam setelah menerima laporan, aparat Polsek berhasil membekuk Pelaku di rumah lamanya di dusun Wekrame B, desa Tohe, kec. Raihat, kab. Belu;
Kapolres Belu
AKBP Christian Tobing, S.I.K.,M.Si
melalui Kapolsek Raihat IPTU Yohanes Seran, S.Sos menuturkan, dari keterangan Bapak Serani korban Fernando Gomes (54), ia mengaku melihat langsung pelaku sedang menyetubuhi anak tirinya, di sebuah rumah kebun milik pelaku di Maubusa, desa Asumanu, Kec.Raihat.
“Kejadiannya kamis (23/1/19) sekitar jam 3 siang. Awalnya bapak Fernando (saksi) sedang menggarap tanah di kebunnya. Karena hari sudah siang, saksi hendak beristirahat di rumah kebun milik pelaku, kebetulan jarak antara kebunnya dengan rumah kebun pelaku (TKP) itu tidak begitu jauh” kata Kapolsek.
"Pas saksi mau sampe di rumah kebun itu, saksi mendengar suara korban bilang "Aih" dan disambung dengan suara pelaku bilang "Diam". Saat itu juga Saksi dobrak pintu rumah kebun, disitu Saksi melihat pelaku sementara menindih korban dalam keadaan tanpa busana. Posisi keduanya lagi bersetubuh"lanjut Kapolsek.
Setelah mengetahui perbuatan biadab tersebut, saksi langsung membawa pelaku ke ketua RT. Namun dari rumah ketua RT, pelaku kemudian melarikan diri dan bersembunyi dirumah lamanya di dusun Wekrame.
"Saksi saat melihat kejadian itu, langsung marah dan pukul pelaku. Dari TKP, saksi antar pulang korban ke rumahnya, kemudian bawa pelaku ke rumah ketua RT. Tapi sampai disana, pelaku langsung kabur karena takut"ungkap Kapolsek.
Setelah melakukan penyelidikan, aparat Polsek Raihat dibantu keluarga korban dan ketua RT, berhasil menangkap pelaku di rumah lamanya, jumat (25/1/19) dini hari pukul 00. 40 WITA.
"Tidak sampai 1 jam pelaku Kita tangkap setelah adanya laporan. Dari informasi keluarga, katanya pelaku bersembunyi dirumah lamanya dan setelah sama-sama Kita cek, ternyata benar. Pelaku juga pasrah saat kita giring ke Polsek"terang Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaaan sementara, NN (korban) mengakui telah disetubuhi ayah tirinya secara paksa sebanyak 3 (tiga) kali dengan lokasi/tempat yang berbeda-beda.
"Kejadian pertama bulan April 2018, tanggal korban lupa dengan TKP di kebun mereka yang jauh dari rumah penduduk. Kedua pada akhir tahun 2018 dengan TKP sama dengan yang pertama. Dan yang ketiga, kamis baru-baru ini di rumah kebun milik mereka"kata Kapolsek.
"Setiap kali mau berhubungan, korban mengaku dipaksa sama bapak tirinya itu dan diancam untuk tidak boleh beritahu ke siapa-siapa terlebih ke ibu kandungnya"lanjut Kapolsek.
Terkait kasus tersebut, Kapolres Belu memerintahkan unit Reskrim Polsek Raihat, untuk menangani kasus ini secara profesional hingga tuntas agar pelaku benar-benar mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum yang berlaku.
"Sesuai atensi dari bapak Kapolres, Pelaku sudah resmi Kita tahan dan sudah kita tempati di sel tahanan Polres. Barang bukti juga sudah Kita amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut"kata Kapolsek kepada Humas, senin (28/1/19).
"Karena kasusnya dilakukan oleh orangtua atau masih dalam ikatan keluarga yang disertai dengan ancaman maka pelaku Kita terapkan pasal 81 ayat (3) Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak"tutup Kapolsek.
[caption id="attachment_22407" align="alignnone" width="300"]
Korban NN[/caption]
[caption id="attachment_22406" align="alignnone" width="300"]
Pelaku (tengah) saat tiba di rutan Polres Belu[/caption]