Masuk ke Indonesia Tanpa Dokumen Resmi, Tiga Warga Asal Dili Timor Leste Dibekuk Tim Pengawasan Orang Asing Polres Belu

Masuk ke Indonesia Tanpa Dokumen Resmi, Tiga Warga Asal Dili Timor Leste Dibekuk Tim Pengawasan Orang Asing Polres Belu

Tim pengawasan orang asing (Timpora) Polres Belu mengamankan 3 (tiga) orang warga asal negara RDTL (Timor Leste) yang kedapatan memasuki wilayah Indonesia secara ilegal.

Adapun warga Timor Leste yang diamankan aparat kepolisian selasa (19/03/2024) kemarin yakni seorang perempuan berinisial MDSR (22), bersama dua anaknya yang masih dibawah umur yaitu NR (perempuan) berusia 3 tahun dan AR (laki-laki) yang berusia 2 tahun.

Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K menuturkan, ketiga warga asal Bidao, Dili Timor Leste ini tersebut diamankan Timpora Polres Belu yang dipimpin Kasat Intelkam AKP Imanuel Lado, ST, di desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu

"Ketiganya diamankan pada selasa (19/03/2024) siang sekitar pukul 13.50 Wita di rumah saudaranya di RT 001 / RW 002, Desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu. Saat dilakukan pemeriksaan, terbukti yang bersangkutan adalah warga Timor Leste dan masuk ke Indonesia tidak mengantongi dokumen resmi"tutur Kapolres Belu.

Kepada aparat kepolisian, MDSR mengaku dirinya bersama 2 orang anaknya sudah berada wilayah Negara Indonesia kurang lebih 4 bulan.

Mereka masuk ke wilayah Negara Indonesia melalui jalur laut melewati wilayah Palaka, Timor Leste, selanjutnya tiba di perairan Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, sekitar bulan awal Desember 2023.

"Jadi sudah kurang lebih 4 bulan ketiganya berada di Indonesia dan selama ini tinggal dirumah saudaranya di desa Dualaus dengan alasan menjenguk keluarganya disitu. Saat dilakukan pemeriksaaan identitas, ketiganya hanya memiliki dokumen resmi berupa 1 buah kartu elektoral (KTP Timor Leste)"ungkap Kapolres Belu.

Setelah diamankan anggota kepolisian, ketiga warga Timor Leste tersebut kemudian di bawa ke pihak Imigrasi kelas II TPI Atambua oleh Kasat Intelkam yang didampingi Kanit IV Sat Intelkam, AIPTU Lucky Christanto dan anggota Sat Intelkam.

"Hari itu juga sekitar pukul 16.55 wita, ketiga Warga Negara Timor Leste tersebut Kita serahkan kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua yang diterima Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Silvester Donna Making. Ketiganya kita serahkan guna menjalani proses sesuai undang-undang keimigrasian yang ditandai dengan berita acara serah terima warga negara asing"ungkap Kapolres Belu.

"Kita serahkan dalam keadaan aman dan sehat setelah melalui proses pemeriksaan kembali oleh pihak Imigrasi, Mudah-mudahan secepatnya yang bersangkutan di deportasi kembali ke negaranya dan Kita berharap kedepan tidak ada lagi warga yang nekat melintas secara ilegal ke Kita.Kalau memang ada perlu, sebaiknya melalui jalur resmi agar tidak menjadi masalah buat dirinya sendiri"pungkas Kapolres Belu.

Terkait masih adanya pelintas ilegal, Kapolres Belu kembali tegaskan jajarannya untuk meningkatkan pengawasan di setiap pintu perbatasan khususnya di lokasi yang dinilai menjadi jalan tikus masuknya pelintas batas ilegal sekaligus  mencegah segala bentuk penyelundupan.

Salah satunya adalah dengan meningkatkan patroli bersama di masing-masing wilayah perbatasan baik darat dan laut maupundi tempat-tempat atau lokasi yang sering terjadinya lintas batas ilegal.

"Selain peningkatan patroli darat dan laut, langkah antisipasi lainnya yang wajib dilakukan yakni meningkatkan koordinasi, komunikasi dan kolaborasi yang intens dengan lintas sekotor terkait di perbatasan sebagai hal terpenting, untuk bersinergi dalam menangani permasalahan perbatasan, sekaligus mencari solusi penyelesainya secara bersama"tutup Kapolres Belu.