Damai itu Indah, Polsek Tasifeto Timur Selesaikan Kasus Penganiayaan Warga Halimodok Lewat Restorative Justice

Damai itu Indah, Polsek Tasifeto Timur Selesaikan Kasus Penganiayaan Warga Halimodok Lewat Restorative Justice

Kepolisian Sektor Tasifeto Timur (Tastim) Resor Belu, baru-baru ini melakukan penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku Ferdinandus Atok (28) terhadap Petrus Mau (57), yang terjadi pada selasa, 19 september 2023.

Penyelesaian masalah secara restorative justice,rabu (4/10/2023) kemarin, berlangsung di kantor Polsek Tastim yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Tastim, AIPTU Rusliadin, SH, bhabinkamtibmas Halimodok, AIPTU Remigius Kala, anggota piket SPKT, pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.

Dari laporan yang diterima Humas, Kedua belah pihak warga Desa Halimodok Kec Tastim ini, sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan pencabutan laporan polisi dan membuat surat pernyataan damai.

Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah menganiaya korban serta berjanji tidak akan mengulang hal yang sama kepada korban maupun orang lain.

"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan, korban bersedia memaafkan pelaku"jelas Kapolsek Tastim, IPDA Mahrim, SH kepada Humas.

"Dan korban hari kamis 4 oktober ini bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan pada tanggal 19 september 2023. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing. Dari pelaku sendiri bersedia menanggung biaya berobat dan membayar denda adat kepada korban"lanjut Kapolsek.

Pada kesempatan tersebut pula, aparat kepolisian mengimbau pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.

"Tadi kepada pelaku, Kanit Reskrim mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh karena setiap masalah tidak akan selesai kalau dicampur dengan tindakan kekerasan"ungkap Kapolsek.

"Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.