Datangi Polres Belu, Bid Propam Polda NTT Gelar Pembinaan Etika Profesi dan Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda NTT, Kombes Pol Drs. Dominicus S. Yempormase, M.H bersama rombongan, melakukan kunjungan kerja ke Polres Belu, kamis (18/8/2022).
Kegiatan dalam rangka Sosialisasi dan Pemulihan Etika Profesi Polri berkaitan dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri,diawali dengan acara tatap muka di aula Wira Satya lantai 2 Polres Belu.
Acara tatap muka pagi tadi pukul 09.00 wita, dihadiri Kabid Propam Polda NTT beserta tim, Kapolres Belu, Para Kabag, Kasat, Kasi serta para Kapolsek jajaran dan para Kanit Reskrim Polres serta Kanit Propam Polsek.
Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K saat membuka kegiatan tersebut mengucapkan selamat datang kepada Kabid Propam beserta rombongan sekaligus meminta seluruh Perwira dan anggota yang hadir untuk menyimak secara baik apa yang nantinya disampaikan oleh Tim.
"Sesuai dengan surat telegram yang kita terima bahwa jadwal hari ini, Bapak Kabid Propam hadir untuk memberikan sosialisasi kepada kita semua. Harapannya dengan momentum yang baik ini, apa yang nanti disampaikan Kabid Propam beserta tim agar semua rekan-rekan Perwira khususnya para pengemban fungsi, selalu diingatkan dan diawasi anggotanya"kata Kapolres Belu.
"Karena materi yang disampaikan hari ini berkaitan dengan tugas pokok kita, untuk menghindarkan anggota kita kepada pelanggaran. Hal sekecil apapun (pelanggaran) jangan sampai dilakukan oleh kita karena dapat berakibat menurunkan citra dan martabat Polri"lanjut Kapolres Belu.
Usai dibuka Kapolres Belu, acara dilanjutkan dengan sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri yang dibawakan langsung oleh Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Drs. Dominicus S. Yempormase, M.H.
Pada kesempatan tersebut, Kabid Propam Polda NTT menjelaskan, kedatangan dirinya bersama tim merupakan Implementasi Program Prioritas Kapolri Menuju Polri yang presisi dengan turun mensosialisasikan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 sebagai langkah pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran etika profesi.
“Kita selama ini lebih fokus kepada penindakan, kita ubah sekarang bagaimana kita mencegah sebelum melakukan penindakan, salah satunya dengan kegiatan yang hari kita lakukan sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran anggota dalam bentuk apapun” ujar Kabid Propam Polda NTT.
“Dalam Perpol ini diatur terkait dengan kewajiban dan larangan kemudian diatur tentang pelanggaran-pelanggaran kode etik yang bersifat ringan, sedang maupun berat. Harapan kami dengan adanya kegiatan ini, rekan-rekan di Polres Belu bisa mengerti dan memahami adanya aturan-aturan untuk kiranya kita bisa mencegah dan mengurangi terjadinya pelanggaran dan bersama-sama melaksanakan tugas dengan baik menuju Polri yang Presisi” pungkas Kabid Propam.
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi Pembinaan Etika Profesi Polri guna pencegahan dan Mitigasi Pelanggaran Anggota Polri yang disampaikan oleh Ps. Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda NTT, Kompol I Ketut Wiyasa.
Acara yang berlangsung hingga siang pukul 11.30 wita ini ditutup dengan sosialisasi pembinaan dan pemulihan/rehabilitasi profesi yang dibawakan oleh Ps. Kaurbinlihprof Bidpropam Polda NTT, Ipda Tony Wicaksono, S.H.