Kedua Pihak Sepakat Berdamai, Polsek Tasifeto Barat Selesaikan Kasus pengancaman Secara Restorative Justice

Kedua Pihak Sepakat Berdamai, Polsek Tasifeto Barat Selesaikan Kasus pengancaman Secara Restorative Justice

Kepolisian Sektor Tasifeto Barat Resor Belu, melakukan penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor Bernadus Bau erhadap korban Falentina Mako yang terjadi pada jumat,14 agustus 2026.

Penyelesaian masalah secara restorative justice, jumat (04/092026) kemarin pukul 11.00 wita,dilaksanakan di kantor Polsek Tasifeto Barat yang dihadiri Kanit Reskrim, AIPTU Jerry Tae,, anggota piket SPKT, Bhabinkamtibmas desa Nanaenoe, terlapor, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.

Dari laporan yang diterima Humas, Kedua belah pihak warga Makokon, desa Nanaenoe, kecamatan Nanaet Duabesi ini, sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan pencabutan laporan polisi dan membuat surat pernyataan damai.

Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, terlapor mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulang hal yang sama kepada korban maupun orang lain.

Terlapor dalam surat pernyataan damainya juga bersedia membayar denda adat kepada korban berupa 1 (satu) ekor sapi betina dan uang tunai sebesar Rp.250 ribu.

"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan, korban bersedia memaafkan terlapor dan terlapor sendiri karena atas perbuatannya tersebut, bersediia membayar denda adat kepada korban"tutur Kapolsek Tasifeto Barat, IPDA Maxi Ninu. kepada Humas.

"Dan atas kesepakatan tersebut juga, korban hari ini bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan pada kamis tanggal 14 agustus 2026.. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing"lanjut Kapolsek.

Pada kesempatan tersebut pula, pihaknya mengimbau pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.

"Tadi kepada pelaku, Kanit Reskrim mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh. Kita juga ingatkan ke mereka supaya hidup bertetangga harus rukun dan perlu dijaga dengan baik. Yakinlah, setiap masalah tidak akan selesai kalau dicampur dengan tindakan kekerasan"ungkap Kapolsek.

"Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.