Ditangani Secara Profesional, Polres Belu Klarifikasi Pemberitaan Kontroversial Terkait Dugaan Polisi Paksa Korban Pengrusakan untuk Berdamai

Ditangani Secara Profesional, Polres Belu Klarifikasi Pemberitaan Kontroversial Terkait Dugaan Polisi Paksa Korban Pengrusakan untuk Berdamai

Kepolisian Resor Belu Polda NTT membantah dengan tegas adanya unsur paksaan dari penyidik Reskrim Polsek Tasifeto Barat agar korban kasus pengancaman dan pengrusakan rumah untuk berdamai dengan terduga pelaku.

Guna memberikan pencerahan terkait berita kontroversial tersebut yang mencuat di sejumlah media online dan media sosial pada rabu, 23 april 2025, Kapolres Belu, AKBP Benny Miniani Arief, S.I.K memberikan penjelasan terinci tentang penanganan kasus pengancaman dan pengerusakan rumah yang terjadi di Desa Nanaenoe, Kecamatan Nanaet Dubesi, Kabupaten Belu.

Kapolres Belu dari ruang kerjanya, jumat (25/4/2025) mengungkapkan, berdasarkan hasil laporan penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Paminal Seksi Propam Polres Belu, ditemukan fakta bahwa aparat Polsek Tasifeto Barat sama sekali tidak memaksa korban kasus pengancaman dan pengerusakan rumah untuk berdamai dengan terduga pelaku..

Dalam penyelidikan yang melibatkan wawancara dan klarifikasi langsung dengan para saksi dan kedua korban yakni pasangan suami istri,, Paulus Nahak dan Rofina Buik pada kamis (24/4/2025), terungkap bahwa Penyidik Polsek Tasifeto Barat telah menangani kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Setelah adanya pemberitaan yang sempat viral di dunia maya menyangkut kinerja anggota Saya dilapangan, Saya langsung perintahkan Unit Paminal untuk menyelidiki kebenaran dari pemberitaan tersebut. Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwasanya kasus tersebut sementara ditangani dan dugaan tindakan penyidik untuk memberhentikan kasus tersebut dan memaksa korban untuk berdamai sama sekali tidak benar"ungkap Kapolres Belu.

"Kedua korban juga mengakui bahwa apa yang disampaikan media bahwa Polisi memaksa mereka untuk berdamai sama sekali tidak pernah diucapkan oleh mereka kepada awak media. Dan mereka mengapresiasi kinerja Polisi yang sampai hari ini sudah bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam melakukan penyelidikan kasus tersebut"tambah Kapolres Belu.

Dijelaskan Kapolres Belu, kasus pengancaman dan pengerusakan rumah yang dilaporkan korban, Paulus Nahak pada 14 april 2025 kini ditangani secara serius oleh Polsek Tasifeto Barat mulai dari penerimaan laporan Polisi, melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, pengolahan TKP hingga pemanggilan para terduga pelaku.

"Perlu ditekankan disini bahwa kasus ini sementara berproses dimana langkah-langkah yang kita ambil mulai dari menerima dan membuat laporan Polisi, melakukan pemeriksaan/interogasi terhadap korban, Paulus pada rabu (21/4) dan pada kamis dilanjutkan pemeriksaan/interogasi terhadap istri korban dan para saksi dan hari itu juga dilakukan oleh TKP oleh Identifikasi Polres bersama Polsek Tasfieto Barat"jelas Kapolres Belu.

"Dari pihak penyidik Polsek Tasifeto Barat juga sudah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang pertama kepada pelapor/ korban dan mengeluarkan surat undangan untuk dimintai keterangan para terduga Pelaku dan di jadwalkan akan di periksa pada hari Senin tgl 28 April 2025. Setelah itu kita akan melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut. Jadi tidak benar kalau kasus ini kami sengaja hentikan apalagi memaksa korban untuk berdamai"pungkas Kapolres Belu.

Anggota Unit Paminal Seksi Propam Polres Belu saat bertatap muka dengan kedua korban dan saksi kasus pengancaman dan pengrusakan di desa Nanaenoe