Dua belas orang pelaku pemalakan di jalan raya jurusan Atambua-Betun tepatnya di Desa Rafae, Kecamatan Raimanuk, minggu pagi (15/5/16),
diamankan aparat Polsek Raimanuk di bawah pimpinan Kapolsek Ipda Daniel Taek. Kedua belas orang ini terdiri dari anak muda dan orangtua. Mereka tertangkap tangan melakukan pemalakan, saat anggota Polsek melakukan patroli di jalan raya tersebut.
Kapolsek Raimanuk saat dikonfirmasi Humas Polres Belu mengungkapkan bahwa belasan pelaku melakukan pungutan terhadap sejumlah kendaraan yang melintas dengan modus memperbaiki jalan yang rusak. Atas jasa mereka, setiap kendaraan wajib memberikan upah dengan kisaran Rp.2 ribu dan Rp.5 ribu.
"Mereka tertangkap tangan saat melakukan pungutan terhadap kendaraan yang melintas. Jadi disini untuk motor mereka kenakan tarif Rp.2 ribu dan mobil Rp.5 ribu. Jalan raya masih dalam taraf perbaikan dan disampingnya ada jalan alternatif tapi jalan alternatif tersebut sementara tidak bisa digunakan karena ada mobil tronton terjebak sehingga jalan raya utama yang sedang dalam perbaikan itu, mereka tambal dengan batu agar pengendara bisa lewat. Dari jasa mereka itulah yang dipakai untuk melakukan pungutan" terang Kapolsek.
Usai memberikan pembinaan, Kapolsek Raimanuk didampingi anggota membawa Kedua belas orang pelaku ke Kepala Desa Rafae agar Pemerintah Desa tahu akan tindakan negatif warganya sehingga dapat ditindak lanjuti dengan memberikan pembinaan.
" Para pelaku ini sudah mengaku salah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Pengakuan ini mereka ucapkan didepan Kita dan didepan Kepala Desa serta tokoh adat Desa Rafae. Ini sudah mereka tuangkan juga dalam surat pernyataan. Saya juga selaku Kapolsek di wilayah Raimanuk menyayangkan hal-hal seperti itu dapat terjadi karena untuk mencari uang, haruslah dengan kerja keras bukan dengan memanfaatkan situasi seperti ini" ungkap Kapolsek.